Ini Daftar Kasus Suap yang Membuat Mantan Dirut Garuda jadi Tersangka

Mantan petinggi Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan petinggi Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga tidak hanya menerima suap terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Penyidik KPK juga menemukan fakta bahwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Teknik serta Pengelolaan Armada Garuda Indonesia itu juga menerima suap terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan perusahaan lain.

"Akan tetapi, (suap) itu juga berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Polisi Minta Interpol Kejar DPO Pembobol Ratusan Miliar dengan Meretas e-Mail

Laode merinci, terdapat empat kontrak Garuda Indonesia dengan pihak lain di mana di dalamnya diduga ada uang 'pelicin' bagi Emisryah Satar dan Hadinoto.

Pihak yang menjadi perantaranya pun sama seperti di dalam kasus pembelian mesin pesawat Rolls-Royce sebelumnya, yakni pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Keempat kontrak yang diselidiki, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Terakhir, keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, tersangka SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," jelas Laode.

Laode menambahkan, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi itu diduga kuat berkaitan dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan tersebut.

Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pelicin untuk Emirsyah-Hadinoto

Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved