Kisah Polisi Tulungagung Selamatkan 3 Gadis dari Perdagangan Orang, Menyamar jadi Pelanggan Kafe

Kisah Polisi Tulungagung Selamatkan 3 Gadis dari Perdagangan Orang, Menyamar jadi Pelanggan Kafe

Editor: Hari Susmayanti
IST
ILUSTRASI: Kisah Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK, Penghasilan Kecil Jadi Alasan Terjun di Prostitusi Online 

Kisah Polisi Tulungagung Selamatkan 3 Gadis dari Perdagangan Orang, Menyamar jadi Pelanggan Kafe

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga gadis di bawah umur berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang di Tulungagung.

Ketiga gadis di bawah umur tersebut  NA (14), APM (16) dan WA (15).

Ketiganya berhasil diselamatkan oleh tim Satreskrim Polres Tulungagung yang melakukan penyamaran.

Dari kasus perdagangan orang ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni SL (35), warga Simo Gunung, Sawahan, Surabaya, dan SU (30), warga Desa Sumberagung, Kediri.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri, mengatakan, ketiga korban itu adalah NA (14), APM (16) dan WA (15).

Kisah Enzo, Anak Keturunan Prancis yang Penuhi Cita-citanya Jadi Taruna Akmil

Menurut tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung, para korban diduga tak hanya melayani menyajikan minuman, tetapi juga menuruti hasrat seksual tamu di Café Diva.

Selain itu, para korban hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain.

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Tri.

Dilansir dari Tribunnews, terungkapnya kasus tersebut berawal dari akun Facebook salah satu korban NA.

Saat itu, polisi mencurigai tawaran pekerjaan yang diunggah NA.

Setelah ditelusuri, polisi segera melakukan penyamaran dan berhasil mengungkap bahwa tersangka SU yang meminta NA untuk mencari orang untuk bekerja di kafe Talenta.

Status CPNS drg Romi Resmi Dikembalikan, Pemprov Sumbar Nyatakan Kasusnya Sudah Ditutup

Kafe tersebut adalah milik tersangka SL yang berada di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan, SU alias Lala sendiri bekerja di Café Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Setelah itu, NA akhirnya berhasil mengajak temannya sendiri, APM dan WA. Setelah itu, ketiganya ditampung oleh SU dan hendak diserahkan ke SL.

Dalam perjalanan untuk bertemu SL, polisi terlebih dulu mencegat dan mengamankan ketiga korban kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, polisi menggerebek SL di kafe miliknya. Di lokasi itu, polisi ternyata mengamankan NP (20) yang diduga juga menjadi korban SL dan SU.

Tak Penuhi Janji Kampanye, Wali Kota di Meksiko Didandani Ala Perempuan Lalu Diarak Keliling Kota

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” kata Tri.

Kedua tersangka SL dan SU, dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditawari Kerja di Kafe, 3 Remaja Ini Nyaris Jadi Korban Pria Hidung Belang", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved