Sleman
629 KPM di Sleman Mengundurkan Diri Sebagai Penerima PKH
Rata-rata mereka yang mengundurkan diri adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah merasa mampu dan kesejahteraannya meningkat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Maka dari itu, hal penting yang harus dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat dan menambah daya inovasi serta keterampilan.
• Suharsono Tekankan Agar Jangan Ada Manipulasi Data Penerima PKH
"Bantuan ini kan stimulan, tatkala nanti negara kesulitan penggagaran dari pusat atau daerah maka akan dihentikan. Kalau masyarakat tidak berdaya (saat bantuan dihentikan), kan jadi repot," bebernya.
Beberapa upaya telah dilakukan termasuk langkah verifikasi, dan validasi.
Proses tersebut dilaksanakan harian dengan mengerahkan tenaga petugas Dinsos maupun sukarelawan.
Warga pun juga bisa ikut melapor ke Dinsos jika mendapati temuan data warga miskin yang tidak sesuai dengan fakta.
Laporan itu harus disertai dengan bukti seperti foto kondisi rumah yang tampak dari berbagai sudut.
"Kita melaksanakan pendataan ulang, untuk mengetahui betul kondisi warga masyarakat, apakah dia memerlukan bantuan atau sudah layak," tuturnya.
• Warga Kota Yogya yang Sudah Mampu Diminta Mundur dari PKH
Sedangkan bagi mereka yang merasa sudah mampu, bisa langsung mendatangi Dinas Sosial, memberikan laporan untuk mengundurkan diri.
Atau bisa juga melalui pendamping PKH.
"Setelah itu, yang ingin berwirausaha kalau perlu pendampingan modal, kita carikan. Kalau dia masuk sebagai pekerja, di mana ia bekerja kami akan bantu mengajukan ke pimpinan perusahaan agar dia dapat terus bekerja sepanjang memenuhi syarat," imbuhnya.
Adapun PKH merupakan Program Bantuan Sosial Bersyarat yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran peserta program, memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
Syarat peserta PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal satu dari beberapa syarat yakni memiliki anak balita, ibu hamil/menyusui, anak penyandang disabilitas ringan/sedang, anak usia sekolah SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia di atas 60 tahun.
• Masyarakat secara Sadar Mundur dari PKH karena Merasa Sudah Mampu
Sebelumnya Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman berkomitmen untuk berupaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sleman.
Saat ini menurut Sri Muslimatun tingkat kemiskinan di Kabupaten Sleman ada di angka 8,77 persen.
Dia menargetkan di tahun 2020 nanti angka tersebut akan berkurang menjadi 8 persen.
Sri Muslimatun juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menurunkan angka kemiskinan ialah dengan memberdayakan para lansia.
Pasalnya, ia berpendapat bahwa lansia yang tidak diberdayakan dan diberi perhatian khusus berpeluang menyumbang angka kemiskinan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)