Kriminalitas
Sakit Hati Digaji Sedikit, Pegawai Nekat Jual Motor Perusahaan di Sleman
Pelaku mengaku menaruh dendam di perusahaan tempat ia bekerja karena hanya dapat gaji Rp 80 ribu per hari.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas kepolisian dari Polsek Moyudan menangkap tersangka penggelapan dan pencurian
"Saya tersinggung, selama ini jadi harian lepas saya kerjakan, lembur enggak dihitung, dapat bayaran Rp 80 ribu. Ini ada pekerjaan dengan bayaran enak, kok malah ajak orang lain. Kenapa saya enggak diajak? Sampai saat ini pun saya masih jengkel," ucapnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis yakni 372 KUHP tentang penggelapan sepeda motor dan 362 KUHP tentang pencurian laptop dan BPKB.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.(*)
