Kriminalitas

Sakit Hati Digaji Sedikit, Pegawai Nekat Jual Motor Perusahaan di Sleman

Pelaku mengaku menaruh dendam di perusahaan tempat ia bekerja karena hanya dapat gaji Rp 80 ribu per hari.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas kepolisian dari Polsek Moyudan menangkap tersangka penggelapan dan pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM - Petugas Unit reskrim Polsek Moyudan menangkap pelaku penggelapan dan pencurian yang kabur ke Mojokerto 30 Juli kemarin.

Tersangka dengan inisial MA (30) menggelapkan sepeda motor milik perusahaan yang bergerak di bidang pemasangan pipa tempat ia bekerja.

Dari pengakuan tersangka ia menaruh dendam di perusahaan itu karena hanya digaji sedikit.

Kapolsek Moyudan, AKP Darban mengatakan MA ini sudah pernah bekerja di perusahaan yang beralamat di Sumberarum, Moyudan dan sempat keluar.

Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah

MA yang merupakan warga asli Mojokerto menjadi pekerja harian lepas dengan gaji Rp 80 ribu per hari.

"Ia sempat keluar dan masuk lagi pada 9 juni kemarin. Namun ternyata ia merasa sakit hati karena merasa digaji sedikit. Dan pada tanggal 10 ia meminjam motor perusahaan dengan alasan untuk memperbaiki ekskavator," ujarnya saat ditemui Tribunjogja.com, Senin (5/8/2019).

Namun ternyata oleh tersangka motor itu dijual.

Tersangka tetap datang ke kantor dan beralasan bahwa motor yang ia pakai mengalami ban bocor.

"Ternyata dia kembali ke kantor juga untuk mencuri BPKB motor dan laptop di sana. Pada hari itu ia menjual motor dan laptop secara online dan menghilang, kabur," jelasnya.

Menyaru Jadi Polisi, DAB Lakukan Pencurian

Atas perbuatannya, perusahaan lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Moyudan.

Dalam melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Mojokerto.

"Belum lama ini kami berhasil menangkap tersangka. Barang bukti sepeda motor yang ia jual seharga Rp 4 juta juga berhasil kita temukan, namun untuk laptop masih kita cari," terang Kapolsek.

Di hadapan petugas, MA mengaku menaruh dendam di perusahaan tempat ia bekerja.

Ia sendiri sempat bekerja sebagai pekerja kasar sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019.

Heboh Pemadaman Listrik, Muncul di Aplikasi Google Maps dan Peringatan SOS

Hingga pada Juni kemarin ia kembali ke perusahaan itu, maksud hati agar ditempatkan di posisi yang lebih tinggi yakni operator ekskavator dengan gaji Rp 350 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved