Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo Tepati Janji Tertibkan Tambak di Selatan YIA

Proses pembongkaran tambak itu berjalan cukup cepat dengan dua backhoe yang dikerahkan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Proses pembongkaran tambak udang di selatan Bandara YIA, Rabu (31/7). Sejumlah petambak berusaha menyelamatkan peralatan yanv maish bisa digunakan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengeksekusi pembongkaran sembilan petak kolam tambak udang di pantai selatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Temon, Rabu (31/7/2019).

Proses pembongkaran tambak itu berjalan cukup cepat dengan dua backhoe yang dikerahkan.

Sebanyak 217 petugas gabungan dari TNI/Polri, Linmas, Satpol PP, dan OPD terkait juga turut ambil bagian dalam pengamanan dan pengawalan jalannya pembersihan lahan tersebut.

Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tak diinginkan.

Marsudi Tak Boleh Lagi Kerjakan Tambak Udangnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Sudarna mengatakan tambak-tambak yang dibongkar dan diratakan itu sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas budidaya udang lagi.

Para petambak sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan lahan dan tidak menabur benih lagi ketika sudah panen udang.

Sedangkan tambak yang masih dalam proses budidaya diberi waktu hingga akhir Oktober untuk memanen dan setelah itu juga akan diratakan.

"Ini bentuk ketegasan Pemkab untuk mulai meratakan areal di selatan ini untuk menyiapkan green belt sebagai mitigasi bencana bagi YIA. Karena akan dibangun green belt, segala sesuatunya harus dikembalikan seperti semula agar tidak dimanfaatkan lagi,"kata Sudarna.

Tambak Udang Ilegal Muncul di Muara Sungai Serang

Penataan lahan berikut penertiban tambak udang itu akan dilakukan bertahap hingga Oktober 2019.

Lahan yang sudah diratakan akan ditanami berbagai jenis tanaman pelindung.

Disebutkannya, masih ada sekitar 200 tambak yang belum dikosongkan dari total sekitar 245 petak tambak di kawasan itu.

Atas nasib para petambak itu, Pemkab Kulon Progo menyebut telah mencadangkan lahan untuk usaha sesuai review Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kawasan Pantai Trisik, wilayah Desa Banaran, Kecamatan Galur.

Lahan dengan peruntukkan zona budidaya perikanan air payau itu diperluas hingga 116 hektare dari luasan saat ini hanya 35 hektare.

Pihaknya akan mencoba fasilitasi komunikasi dengan pemerintah desa setempat agar bisa menambak di lokasi tersebut.

Terkait pembongkaran tambak itu, SUdarna menegaskan tidak ada ganti rugi yang akan diberikan kepada petambak karena kegiatan usahanya bersifat ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved