Jakarta

Pelaku Penembakan Bripka Rahmad, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Kepolisian

Pelaku Penembakan Bripka Rahmad, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Kepolisian

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019). 

Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras.

Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga. Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat",.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved