Jakarta

Pelaku Penembakan Bripka Rahmad, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Kepolisian

Pelaku Penembakan Bripka Rahmad, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati dan Dipecat dari Kepolisian

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Brigadir Rangga Tianto, anggota Polairud yang menjadi pelaku penembakan terhadap anggota polisi bernama Brigadir Kepala Rahmad Efendy bisa terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019). 

Brigadir Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain 

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Bripka RE Tewas Diberondong 7 Kali Tembakan

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Kronologi Viral Video Polisi Bandung Menempel di Kap Mobil, Ternyata Pengemudi Mahasiswa S2

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved