Jawa
Salah Gunakan Izin Imigrasi, 70 WNA Dideportasi oleh Kemenkumham Jawa Tengah
Di kesempatan yang sama sendiri, pihaknya mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang dan Kecamatan yang ada di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penegakkan dan pengawasan terhadap orang asing di Jawa Tengah ketat dilaksanakan.
Dari bulan Januari-Juni 2019 ini saja, sudah ada sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Sebagian besar dari WNA tersebut dideportasi karena telah menyalahgunakan izin keimigrasian.
"Tahun 2019 ini, dari Januari hingga Juni 2019, ada sebanyak 70 warga negara asing yang kami deportasikan. Mereka dideportasi karena telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, Selasa (23/7) di sela pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang di RM Kebon Semilir, Kota Magelang.
• Ratusan Warga Asing Dideportasi dari Jawa Tengah
Ramli menjelaskan, WNA tersebut datang dari berbagai negara, tetapi sebagian besar datang dari China.
Ada sebanyak 34 orang yang datang dari sana.
Mereka dideportasi karena telah menyalahgunakan izin keimigrasian mereka.
Izin yang mereka punyai adalah untuk kunjungan wisata, tetapi mereka gunakan untuk bekerja.
"Sebagian besar dari China, ada 34 orang dari negara tersebut. Mereka bekerja di perusahaan-perusahaan di Provinsi Jawa Tengah. Imigrasi memberikan izin untuk kunjungan wisata, tetapi begitu sampai di sini, mereka malah bekerja," ujarnya.
• Warga DIY Bakal Segera Bisa Membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
Ada juga WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.
Petugas Imigrasi pun dengan tegas melakukan penegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Mereka dideportasi karena telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin imigrasi.
"Sebagian besar mereka menyalahgunakaan perizinan keimigrasian. Ada juga yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya. Petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Ramli.
Jumlah WNA yang dideportasi tahun 2018 lalu sendiri ada sebanyak 197 orang.
Sementara di tahun 2019 ini, hingga bulan Juni, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.baru mendeportasi 70 orang WNA.
• Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bekerjasama dengan Korem 072/Pmk
"Hingga Juni 2019, cenderung menurun jumlahnya. Meski begitu kami terus lakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Di kesempatan yang sama sendiri, pihaknya mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat Kota Magelang dan Kecamatan yang ada di Kota Magelang.
Tim PORA yang telah terbentuk sendiri ada 561 tim di Jawa Tengah di 34 Kabupaten Kota dan satu Provinsi Jawa Tengah dan 527 tim Pora tingkat Kecamatan di Jawa Tengah.
"Ditambah Kota Magelang, dan Tim Pora di tiga Kecamatan yang ada di Kota Magelang," pungkas Ramli.(TRIBUNJOGJA.COM)