Kulon Progo

Diduga Maladministrasi, Caleg Terpilih Digugat di Bawaslu

Perkara ini juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebagai pihak terlapor pertama.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Kulon Progo, Selasa (23/7/2019). 

Sementara itu, pihak terlapor yakni KPU Kulon Progo maupun Sendy sama-sama menyatakan keberatan dan menolak tudingan adanya kecurangan dalam tahapan Pemilu.

Komisioner Divisi Logistik KPU Kulon Progo, Pujarasa Satuhu mewakili lembaganya menyebut pelaporan pada 11 Juli 2019 itu kedaluarsanya karena harusnya diajukan saat tahapan uji publik DCS Pemilu 2019 pada Agustus 2018. 

"Selama masa uji publik itu juga tidak ada laporan keberatan dari masyarakat maupun Bawaslu atas DCS maupun DCT. Maka itu KPU menyatakan berkasnya memenuhi syarat,"kata Pujarasa.

Kuasa Hukum Sendy, Sidik Purnama mengatakan menolak tudingan pelapor mengingat Surat Keputusan Kepala Dinsos DIY tertanggal 7 Januari 2019 yang disebutkan pihak pelapor itu hanya berbentuk salinan fotocpy tanpa menyertakan dokumen asli maupun keterangan yang menjelaskan bahwa surat itu benar-benar dikeluarkan oleh Dinsos. 

Pihaknya juga menolak tudingan kampanye dengan seragam TKSK untuk menarik simpati masyarakat.

Pasalnya, tudingan itu hanya berdasarkan informasi yang tak jelas sumbernya.

Selain itu, kliennya tidak lagi mendapat fasilitas dari program TKSK semenjak maju sebagai caleg. 

"Jikapun tak mengundurkan diri juga tidak jadi masalah karena TKSK sifatnya hanya relawan,"kata Sidik.

Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan formal materiil laporan seperti alat bukti dan jangka waktu pelaporan sudah memenuhi syarat sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor.

Sedangkan hal-hal terkait lainnya akna dibuktikan dalam persidangan. 

Ia enggan berkomentar terkait kemungkinan hasil sidang dugaan pelanggaran itu nanti bisa mempengaruhi hasil penetapan caleg terpilih dari KPU.

Hal itu akan tergantung kepada keputusan final di akhir bulan ini.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved