Kulon Progo

Diduga Maladministrasi, Caleg Terpilih Digugat di Bawaslu

Perkara ini juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebagai pihak terlapor pertama.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Kulon Progo, Selasa (23/7/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo tengah menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra, Sendy Yulistya Prihandiny.

Perkara ini juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebagai pihak terlapor pertama.

Sendy sebagai pihak terlapor kedua dilaporkan oleh tiga orang warga kepada Bawaslu karena diduga berstatus sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ketika namanya masuk dalam masa pendaftaran calon legislatif.

PDIP Dominasi Perolehan Kursi di DPRD Kulon Progo

Ketiga pelapor itu adalah Budi Santoso, warga Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih; Sumarinten, warga Desa Bendungan, Kecamatan Wates dan Bayu Sembodo, warga Kriyanan, Kecamatan Wates.

Dalam tahapan berikutnya, Sendy ternyata diloloskan KPU hingga masuk daftar calon sementara (DCS) maupun daftar calon tetap (DCT).

Sendy kemudian juga termasuk dalam caleg yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih untuk DPRD Kulon Progo berdsarkan rapat pleno yang digelar KPU Kulon Progo, Senin (22/7/2019) lalu.

Awal Mula Gugatan Kasus Caleg Gunakan Foto Editan Lebih Cantik di Surat Suara

Kuasa hukum pelapor, Gatot Sitompul, nama Sendy masuk dalam daftar personel TKSK DIY yang mendapatkan honorarium sebagai tenaga teknis lapangan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY di awal Januari 2019.

Seharusnya, kata Gatot, nama Sendy tidak ada di dalam daftar itu jika memang sudah mundur dari posisinya sebagai TKSK.

Saat mendaftar sebagai bacaleg, Sendy tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai TKSK melainkan sebagai Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD).

"Sendy baru mundur dari TKS pada 1 Juli ini sedangkan SK itu muncul 9 Januari. Ini yang kami bingung, kenapa saat kampanye ada yang mengenakan seragam TKSK. Makanya kami laporkan ke Bawaslu," kata Gatot di sela sidang di Kantor Bawaslu Kulon Progo, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, status TKSK serupa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menerima upah dari APBN.

Maka itu, ketika mendaftar sebagai caleg, pihak bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dulu.

Pihaknya menilai kejadian ini menjadi bentuk ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Ia memastikan para pelapor bukan caleg pesaing melainkan hanya kader salah satu partai.

Mereka hanya merasa resah adanya dugaan kecurangan tersebut. 

KPU DIY Yakin Memenangkan Gugatan Caleg PKB Dapil IV Kulonprogo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved