Kriminal
Polres Magelang Kota Tangkap Dua Jambret dan Pelaku Curas
Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
Barang bukti tas yang dicurinya disimpan pelaku di bawah almari di ruang Klinik Santa Maria.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Idham.
Polisi Juga Tangkap Satu Jambret
Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.
Tersangka, Sugiyanto (26), warga Tidar Krajan, Tidar Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang pada Jumat (12/7/2019).
• Jambret Mukanya Bonyok Dihajar Wanita yang Jadi Korbannya, Ternyata Si Korban Petarung UFC
Pelaku menjambret telepon genggam dari korban.
Kronologi pada Selasa (2/7/2019) lalu, korban meminjamkan telepon genggamnya kepada cucunya untuk bermain game.
Setelah beberapa lama, sekitar pukul 19.05 WIB, handphone tersebut telah dijambret pelaku.
"Kami pun berhasil menangkap pelaku jambret Jumat (12/7), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota menangkap pelaku di depan Armada Swalayan Mertoyudan Kabupaten Magelang," katanya.
Pelaku pun digelandang ke Mapolres Magelang Selatan dan diinterogasi.
Ia mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, poliisi menemukan barang bukti satu unit handphone Redmi Note 7.
Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)