Kriminal

Polres Magelang Kota Tangkap Dua Jambret dan Pelaku Curas

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, menginterogasi Agus Suyanto (43) warga Dukuh, Desa Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang, pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda motor, menarik tas korban hingga terjatuh, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/7/2019). 

Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

Barang bukti tas yang dicurinya disimpan pelaku di bawah almari di ruang Klinik Santa Maria.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Idham.

Polisi Juga Tangkap Satu Jambret

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.

Tersangka, Sugiyanto (26), warga Tidar Krajan, Tidar Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang pada Jumat (12/7/2019).

Jambret Mukanya Bonyok Dihajar Wanita yang Jadi Korbannya, Ternyata Si Korban Petarung UFC

Pelaku menjambret telepon genggam dari korban.

Kronologi pada Selasa (2/7/2019) lalu, korban meminjamkan telepon genggamnya kepada cucunya untuk bermain game.

Setelah beberapa lama, sekitar pukul 19.05 WIB, handphone tersebut telah dijambret pelaku.

"Kami pun berhasil menangkap pelaku jambret Jumat (12/7), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota menangkap pelaku di depan Armada Swalayan Mertoyudan Kabupaten Magelang," katanya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolres Magelang Selatan dan diinterogasi.

Ia mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, poliisi menemukan barang bukti satu unit handphone Redmi Note 7.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved