Kriminal

Polres Magelang Kota Tangkap Dua Jambret dan Pelaku Curas

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, menginterogasi Agus Suyanto (43) warga Dukuh, Desa Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang, pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda motor, menarik tas korban hingga terjatuh, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang Kota, Senin (22/7/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kota Magelang.

Pelaku atas nama Agus Suyanto (43) warga Dukuh, Desa Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang, dengan menggunakan sepeda motor, menarik tas korban hingga terjatuh.

Pelaku melarikan diri, sampai akhirnya ia berhasil ditangkap polisi.

Korban Jambret Lacak Ponselnya dengan GPS, Posisi Pelaku Terlacak Kemudian Digerebek Bareng-bareng

Kapolres Magelang, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa (2/7/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kampung Ringinanom, Kelurahan Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.

Saat itu korban tengah berjalan kaki bersama ibu korban dan saudara perempuannya ke arah kediaman pulang.

Tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor menarik tas yang diselempangkan di badan korban. Tas ditarik paksa hingga korban terjatuh.

"Pelaku menaiki sepeda motor menarik paksa tas korban, hingga korban terjatuh. Pelaku sendiri sempat terjatuh dari motornya, hingga ia berhasil bangun dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya," kata Idham, Senin (22/7/2019) dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Magelang Kota.

Pelaku Curas di Magelang Ditangkap, Pepet Korban Hingga Jatuh, Pukul dan Rampas Hartanya

Lanjutnya, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya menuju arah selatan, masuk ke gang mangga 1 Kampung Ringinanom dengan membawa tas korban yang berisi telepon genggam, uang tunai Rp 750ribu, dan surat-surat berharga milik korban, dengan total kerugian Rp 3,2 juta.

Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Magelang Utara.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi, melakukan olah TKP.

Identitas pelaku berhasil terungkap dari rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.

'Dari hasil CCTV dan penyelidikan terungkap bahwa pelaku bekerja menjadi office boy di Klinik Santa Maria di Jalan A Yani, Kota Magelang, kami pun langsung melakukan penangkapan." kata Idham.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada tanggal 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku digelandang ke Mapolres Magelang Kota lalu diinterogasi.

Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

Barang bukti tas yang dicurinya disimpan pelaku di bawah almari di ruang Klinik Santa Maria.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," kata Idham.

Polisi Juga Tangkap Satu Jambret

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku jambret gawai atau telepon genggam di Kota Magelang.

Tersangka, Sugiyanto (26), warga Tidar Krajan, Tidar Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang pada Jumat (12/7/2019).

Jambret Mukanya Bonyok Dihajar Wanita yang Jadi Korbannya, Ternyata Si Korban Petarung UFC

Pelaku menjambret telepon genggam dari korban.

Kronologi pada Selasa (2/7/2019) lalu, korban meminjamkan telepon genggamnya kepada cucunya untuk bermain game.

Setelah beberapa lama, sekitar pukul 19.05 WIB, handphone tersebut telah dijambret pelaku.

"Kami pun berhasil menangkap pelaku jambret Jumat (12/7), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota menangkap pelaku di depan Armada Swalayan Mertoyudan Kabupaten Magelang," katanya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolres Magelang Selatan dan diinterogasi.

Ia mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, poliisi menemukan barang bukti satu unit handphone Redmi Note 7.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved