Kota Yogya

Kecamatan Kotagede Luncurkan Pelayanan Kependudukan Keluar Bersama Daftar 1 Dapat 5

Kecamatan Kotagede meluncurkan pelayanan kependudukan Keluar Bersama Daftar 1 Dapat 5 di Pendopo Kecamatan Kotagede, Jumat (19/7/2019).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Caption: Camat Kotagede, Rajwan Taufiq saat menandatangani kerjasama pelayanan Keluar Bersama disaksikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (19/7/2019). 

Sebelumnya, Camat Gedongtengen, Taokhid menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah berinovasi dengan 3 layanan Keluar Bersama yang meliput kematian, pernikahan, dan e-KTP untuk pelajar usia 17 tahun atau pemegang KTP pemula.

BKKBN DIY Resmikan Rumah Data Kependudukan di Pengasih

Sementara satu layanan lainnya mengadopsi dari layanan dokumen kelahiran yang sebelumnya dicetuskan oleh Kecamatan Danurejan.

"Sebelumnya Keluar Bersama ini sesuai dengan paket yang ada dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Yogyakarta adalah 3in1 yang meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK (Kartu Keluarga)," urainya.

Taokhid mengatakan bahwa Kecamatan Gedongtengen menambah layanan 3in1 tersebut hingga menjadi 5in1 dengan menambahkan perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

"Lalu kita tambahkan layanan SMS Gateway. Ibu hamil kita data dan kita dorong untuk memeriksakan kesehatannya di wilayah. Nanti saat sudah dekat dengan HPL (Hari Perkiraan Persalinan), mereka bisa menyiapkan keperluan untuk bisa langsung daftar 1 dapat 5," bebernya.

Ia mengatakan, dokumen tersebut seluruhnya bisa didapatkan sekitar 5 hari.

Hal ini dikarenakan untuk mengurus akta kelahiran rata-rata dibutuhkan waktu 5 hari.

Cara Membaca Kode Angka Nomor Induk Kependudukan KTP

"Ini memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kecamatan tidak perlu sampai Disdukcapil. Nanti kami bantu semuanya," ucap Taokhid.

Selain dokumen kelahiran, untuk mengurus dokumen kematian, masyarakat yang datang ke Kecamatan Gedongtengen bisa membawa laporan kematian dan kemudian data akan berubah mulai terbitnya surat kematian, kartu keluarga, status sebagai pasangan suami istri.

"Diupayakan bisa satu hari jadi. Terkait kematian juga mempengaruhi misal meninggal dan butuh visum maka butuh waktu juga," urainya.

Selanjutnya, Taokhid menambahkan pihaknua juga bekerjasama dengan KUA terkait layanan pernikahan, akta pernikahan yang keluar satu paket dengan KK dan KTP.

"Lalu kami menerbitkan KTP-el untuk usia 17 tahun, akan kita cetakan setelah rekam data dan kita tambah brosur KIE (Komunikasi Informasi Edukasi). Termasuk ucapan selamat ulang tahun," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved