Kota Yogya
Kecamatan Kotagede Luncurkan Pelayanan Kependudukan Keluar Bersama Daftar 1 Dapat 5
Kecamatan Kotagede meluncurkan pelayanan kependudukan Keluar Bersama Daftar 1 Dapat 5 di Pendopo Kecamatan Kotagede, Jumat (19/7/2019).
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kecamatan Kotagede meluncurkan pelayanan kependudukan Keluar Bersama Daftar 1 Dapat 5 di Pendopo Kecamatan Kotagede, Jumat (19/7/2019).
Camat Kotagede, Rajwan Taufia menjelaskan bahwa warga yang akan mengurus dokumen kependudukan akan lebih mudah dan cukup datang ke kecamatan.
"Jadi awalnya ada 3in1 yang merupakan layanan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yakni akte kelahiran, KIA (Kartu Identitas Anak), dan KK (Kartu Keluarga)," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Lalu pihaknya menambahkan dua pelayanan lain yakni berupa Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang dikerjasamakan dengan Puskesmas Kotagede 1 dan 2.
• Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual
Selanjutnya juga NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang bisa didapatkan di kecamatan saat mengurus dokumen kependudukan.
"Kerjasama yang kita lakukan dengan Puskesmas adalah pemantauan ibu hamil yang dapat dilihat di buku kesehatan ibu dan anak," urainya.
Ke depan, Rajwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di Daftar 1 Keluar 5 namun menjadi Keluar 6 dengan tambahan berupa buku Keluarga Berencana (KB).
"Jadi kami juga akan mendorong pasangan yang baru melahirkan untuk mengikuti program KB," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa minggu depan, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta akan menandatangani kesepakatan bersama untuk menerapkan pelayanan Keluar Bersama tersebut.
"Keluar bersama yang sudah termasuk pelayanan 3in1 bisa diakses warga melalui kecamatan. Seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta," terangnya.
• Menuju Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan
Sisruwadi menjelaskan, tidak hanya dengan Puskesmas, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan klinik bersalin dan rumah sakit di Kota Yogyakarta.
Hal tersebut mempermudah ibu yang melahirkan untuk mendapatkan surat-surat kependudukan anaknya beserta pergantian KK.
"Seluruh rumah sakit sudah terkoneksi dengan kami, kecuali RS Bethesda dan RS Panti Rapih yang belum. Jadi nanti yang mengurus dokumen dari pihak rumah sakit. Kalau estimasinya ya kira-kira 3 hari setelah melahirkan, ibu masih dirawat di sana itu sudah dapat dokumen," bebernya.
Sementara itu, bagi warga Kota Yogyakarta yang melakukan persalinan di luar Kota Yogyakarta dan akan mengurus dokumen kependudukan, Sisruwadi menjelaskan bahwa proses pembuatan dan penggantian dokumen kependudukan dilakukan di kantornya, Disdukcapil Kota Yogyakarta yang ada di Kompleks Balaikota Yogyakarta.
Sebelumnya, Camat Gedongtengen, Taokhid menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah berinovasi dengan 3 layanan Keluar Bersama yang meliput kematian, pernikahan, dan e-KTP untuk pelajar usia 17 tahun atau pemegang KTP pemula.
• BKKBN DIY Resmikan Rumah Data Kependudukan di Pengasih
Sementara satu layanan lainnya mengadopsi dari layanan dokumen kelahiran yang sebelumnya dicetuskan oleh Kecamatan Danurejan.
"Sebelumnya Keluar Bersama ini sesuai dengan paket yang ada dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Yogyakarta adalah 3in1 yang meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK (Kartu Keluarga)," urainya.
Taokhid mengatakan bahwa Kecamatan Gedongtengen menambah layanan 3in1 tersebut hingga menjadi 5in1 dengan menambahkan perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
"Lalu kita tambahkan layanan SMS Gateway. Ibu hamil kita data dan kita dorong untuk memeriksakan kesehatannya di wilayah. Nanti saat sudah dekat dengan HPL (Hari Perkiraan Persalinan), mereka bisa menyiapkan keperluan untuk bisa langsung daftar 1 dapat 5," bebernya.
Ia mengatakan, dokumen tersebut seluruhnya bisa didapatkan sekitar 5 hari.
Hal ini dikarenakan untuk mengurus akta kelahiran rata-rata dibutuhkan waktu 5 hari.
• Cara Membaca Kode Angka Nomor Induk Kependudukan KTP
"Ini memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan cukup datang ke kecamatan tidak perlu sampai Disdukcapil. Nanti kami bantu semuanya," ucap Taokhid.
Selain dokumen kelahiran, untuk mengurus dokumen kematian, masyarakat yang datang ke Kecamatan Gedongtengen bisa membawa laporan kematian dan kemudian data akan berubah mulai terbitnya surat kematian, kartu keluarga, status sebagai pasangan suami istri.
"Diupayakan bisa satu hari jadi. Terkait kematian juga mempengaruhi misal meninggal dan butuh visum maka butuh waktu juga," urainya.
Selanjutnya, Taokhid menambahkan pihaknua juga bekerjasama dengan KUA terkait layanan pernikahan, akta pernikahan yang keluar satu paket dengan KK dan KTP.
"Lalu kami menerbitkan KTP-el untuk usia 17 tahun, akan kita cetakan setelah rekam data dan kita tambah brosur KIE (Komunikasi Informasi Edukasi). Termasuk ucapan selamat ulang tahun," ujarnya.(*)