Cara Membaca Kode Angka Nomor Induk Kependudukan KTP

Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
VERIFIKASI E-KTP : Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). 

TRIBUNJOGJA.COM - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit.

Registrasi nomor kartu ponsel seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.

Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?

KTP elektronik
KTP elektronik (ist)

Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.

Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302

31 : kode Provinsi

06: kode Kota/Kabupaten

12: kode Kecamatan

44: tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah angka 40).

03: bulan lahir

91: tahun lahir

0302: nomor komputerisasi sesuai peran di keluarga. Kepala keluarga angka terakhir 01/02, anak pertama 03 dan seterusnya.

Terbukti NIK mengandung informasi lengkap tentang identitas diri seseorang. (Husna Rahmayunita/Nextren.id)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved