Polisi Ringkus Pria Pelaku Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman, Pelaku Ngakunya Cuma Iseng
Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat berbuat tidak senonoh, yakni meremas dada wanita
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono menunjukkan pelaku dan barang bukti tindak kejahatan asusila di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
Kemudian segera dilakukan penangkapan. Ketika diinterogasi dan dicocokan dengan data.
"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek. (*)
Halaman 2 dari 2