Akhir Pelarian Pemuda Berotak Mesum yang Lakukan Tindakan Asusila Remas Dada Bule di Yogyakarta

Peristiwa ini terjadi di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, si pemuda sempat berhasil kabur

tribun jogja/ahmad syarif
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono menunjukkan pelaku dan barang bukti tindak kejahatan asusila di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYAKARTA - Seorang pemuda berotak mesuk ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila meremas payudara seorang bule.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, si pemuda semoat berhasil kabur.

Warga yang hafal ciri-cirinya kemudian menangkap sehingga tak berkutik.

Berikut cerita lengkapnya:

Kepolisian sektor Mergangsan menangkap seorang pemuda berinisial SP, 37 tahun, warga Margodadi, Seyegan, Sleman.

Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatan senonoh, meremas dada wanita warga negara asing di Prawirotaman, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta, Kompol Tri Wiratmo mengatakan modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura nongkrong diseputaran lokasi.

Mengamati gerak-gerik calon korban.

"Saat korban berjalan sendirian. Tersangka kemudian menggunakan sepeda motor langsung memegang pada bagian sensitif," katanya, saat jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)

Tri Wiratmo mengungkapkan berdasarkan keterangan, tersangka nekat melakukan tindakan tak terpuji itu karena iseng.

Motifnya lantaran tertarik melihat orang asing berjalan sendirian.

Dari pengakuan tersangka, tindakan tak patut itu telah dilakukan sebanyak dua kali.

Pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Korbannya adalah wanita, warga negara Belanda dan Australia.

Ditangkap Saat Nongkrong

Setelah melancarkan aksi asusila -- memegang dada korban -- tersangka selalu kabur menggunakan sepeda motor. Kasus tersebut kemudian menimbulkan keresahan.

Kepolisian dibantu bersama masyarakat bertindak cepat. Sepeda motor jenis N-Max berwarna abu-abu yang biasa digunakan oleh tersangka saat melancarkan aksi telah ditandai.

Selanjutnya, pada Senin sore, 15 Juli 2019, tersangka diduga hendak mengulangi perbuatan serupa.

Ia terlihat mondar-mandir dan nongkrong di gang Batikan, Prawirotaman. Lokasi biasa menunggu calon korban.

Warga yang telah menandai sepeda motor tersangka merasa curiga dan melapor ke Kepolisian.

Kemudian segera dilakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi dan dicocokan dengan data.

"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.

"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved