Akhir Pelarian Pemuda Berotak Mesum yang Lakukan Tindakan Asusila Remas Dada Bule di Yogyakarta
Peristiwa ini terjadi di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Saat beraksi, si pemuda sempat berhasil kabur
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribun jogja/ahmad syarif
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono menunjukkan pelaku dan barang bukti tindak kejahatan asusila di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
Ia terlihat mondar-mandir dan nongkrong di gang Batikan, Prawirotaman. Lokasi biasa menunggu calon korban.
Warga yang telah menandai sepeda motor tersangka merasa curiga dan melapor ke Kepolisian.
Kemudian segera dilakukan penangkapan.
Ketika diinterogasi dan dicocokan dengan data.
"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek. (*)
Halaman 2 dari 2