Yogyakarta
Mahasiswi jadi Mucikari Tawarkan Esek-esek Lewat Twitter
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman ungkap kasus prostitusi online saat operasi pekat progo 2019.
Mucikari yang ditangkap memasarkan pekerja seks melalui akun Twitter.
Tersangka mucikari (kata yang baku 'muncikari') yang diamankan adalah seorang perempuan bernama Angel yang masih berumur 22 tahun, seorang mahasiswi dari Jambi yang selama di Jogja tinggal di kos ekslusif daerah Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.
• Suami di Tuban Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang di Twitter, Paket Prostitusi Online Tak Biasa
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama saat jumpa pers Selasa (9/7/2019) memaparkan pihaknya tengah melaksanakan tugas operasi pekat progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial Twitter.
Dari sana ia mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang ditentukan.
"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," jelasnya.
• PSY Turut Dibawa-bawa dalam Rumor Dugaan Penyedia Prostitusi, Ini Klarifikasinya
Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni kemarin.
Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.
Dari penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 600 ribu.
"Dalam transaksi itu pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Dari keterangan pelaku ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam," bebernya.
• Kisah Para Perempuan Korea Utara Terjebak Prostitusi di China dengan Bayaran Rp 60 Ribu
Ipda Apfryyadi mengatakan mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks.
Foto perempuan yang dicantumkan di medsos sama dengan yang dipekerjakannya.
Atas kasus tersebut petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia pun dijerat dengan UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.
"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan," ujarnya.
• Praktik Prostitusi Belum Hilang, Gunung Kemukus Akan Diubah jadi Obyek Wisata Keluarga Terintegrasi
Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.
Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.
"Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi. Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam 10 hari operasi pekat ini, ada beberapa perkara yang ditindak.
Selain prostitusi ada pula judi, peredaran miras ilegal dan premanisme.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menindak 46 kasus yang terbagi menjadi tujuh kasus prostitusi, 13 kasus judi, 25 kasus miras dan satu kasus premanisme.
"Dari seluruh kasus itu, kami berhasil mengamankan 90 orang tersangka," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan seperti 510 botol miras, 16 ponsel, uang tunai senilai Rp 12 juta serta barang bukti lainya seperti alat judi dan kontrasepsi.(TRIBUNJOGJA.COM)