Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan : Tanah di Sewon
Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang E-Auction yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id
c) Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta.Lelang nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
5. Penawaran Lelang
a) Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b) Penawaran lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian uang jaminan
a) Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah
didaftarkan peserta lelang.
b) Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c) Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara.
Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui /memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. Untuk informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul, Jl. Jend. Sudirman No. 03, Bantul, DIY.
Telp : (0274) 367312, 367074, 367590 -- Facs : (0274) 367122.
Bantul, 05 Juli 2019
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk.
Kantor Cabang Bantul
ttd.
TRI ICHSAN NUR
PEMIMPIN CABANG