News Highlights

Gara-gara Nilai USBN Telat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

Gara-gara Nilai USBN Terlambat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Sri Wahyuni dan Mutiara Az Zahra sedang berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Rabu (3/7/2019). 

Gara-gara Nilai USBN Terlambat Keluar, Mutiara Terhambat Daftar ke SMPN 13 Yogyakarta

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang siswa disabilitas mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk memperjuangkan nasibnya, melanjutkan pendidikan di SMP Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (3/7/2019).

Mutiara Az Zahra, nama siswa disabilitas tersebut, merupakan alumni SLB Karnnamanohara Sleman.

Dia berdomisili di Kulon Progo. Ia ingin melanjutkan pendidikan di SMPN 13 Yogyakarta, yang dirasanya sebagai tempat paling tepat menaungi bakatnya di bidang olahraga.

Namun, hal tersebut terkendala nilai USBN yang baru keluar menjelang pendaftaran zonasi mutu ditutup pada Rabu (3/7/2019), pukul 10.00. WIB.

Seperti diketahui, zonasi mutu pada PPDB 2019 terdapat jalur luar daerah dengan kuota 5 persen.

"Saat penyerahan nilai, ternyata nilai Bahasa Indonesia tidak keluar. Ada 4 anak yang bernasib sama, dari 12 teman sekelasnya. Lalu kami tanya ke Dinas (Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman), katanya maksimal Selasa (2/7/2019) nilai akan keluar tapi sampai Rabu (kemarin), nilai tidak keluar," jelas Ibunda Mutiara, Sri Wahyuni, ditemui di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kabupaten Sleman, Cek di ppdb.slemankab.go.id

Sebelum bertandang ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, pihaknya mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk meminta kejelasan.

Pihak Disdikpora DIY lantas memproses nilai tersebut dan mengeluarkan nilai Mutiara. Tercatat nilai rata-rata putrinya untuk tiga mata ujian tersebut 80,1.

"Kemungkinan nilai tidak terbaca karena pilihan ganda untuk disabilitas jumlahnya berbeda dengan sekolah umum. Tidak terbaca oleh sistem," tambahnya menirukan penjelasan yang ia dapatkan dari pihak Disdikpora.

Mutiara memilih SMPN 13 Yogyakarta tersebut bukan tanpa alasan. Dijelaskan sang ibunda, Mutiara memiliki potensi futsal dan memiliki akses lebih dekat untuk berlatih futsal ketika nantinya bersekolah di SMPN 13 Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menyambut baik kedatangan siswa disabilitas asal Kulon Progo, Mutiara Az Zahra yang ingin bersekolah di SMPN 13 Yogyakarta pada saat pendaftaran realtime online (RTO) telah ditutup.

"Ini bukan salah anaknya, ini kesalahan sistem yang hingga menjelang pendaftaran ditutup, nilainya baru keluar," beber Dedi di ruang kerjanya.

Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Yogyakarta Diumumkan Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Dedi menjelaskan, pihaknya dengan senang hati akan menerima Mutiara untuk bisa bersekolah di SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

"Tapi kami butuh dasar hukum dan juga ada mekanisme yang harus dilalui," tegasnya.

Dasar hukum yang dimaksudkan tersebut ialah surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang menjelaskan bahwa memang benar nilai baru keluar pada Rabu (3/7/2019), pada jam yang juga dijelaskan.

"Lalu kami juga butuh surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo yang menyebutkan bahwa pihak sana belum bisa memfasilitasi anak berkebutuhan khusus sehingga ada pelimpahan layanan pendidikan ke kota. Atau, ada surat keterangan dari Kepala Disdikpora DIY agar anak ini bisa bersekolah di kota," urainya.

Dedi menuturkan, seandainya kemungkinan terburuk anak tersebut tidak dapat sekolah di kota, maka ia tetap memiliki hak sekolah di SMP Negeri walaupun bukan di kota, yakni di Kulon Progo.

Hal itu lantaran yang dialaminya merupakan kesalahan teknis yang bukan diakibatkan karena kesalahan anak.

"Kejadian semacam ini baru kali pertama terjadi. Semoga tidak terulang di tahun mendatang," bebernya.

Tiga Mahasiswa Untidar Teliti Limbah Kulit Kacang Tanah Jadi Produk Prebiotik Alternatif

Disinggung mengenai apakah masih ada kuota di SMPN 13 Yogyakarta, Dedi menjelaskan, pada dasarnya sesuai peraturan yang berlaku, setiap rombongan belajar (rombel) atau kelas, terdiri dari minimal 32 siswa dan maksimal 36 siswa.

"Tapi rata-rata rombel yang ada di Kota Yogyakarta berjumlah 34 siswa. Artinya sebenarnya masih ada kuota.

Namun, kenapa selama ini tidak dimaksimalkan? Ini agar sekolah swasta memiliki murid maka kuota untuk SMPN sebanyak 3.462 siswa," bebernya.

Adapun rencana menambah rombel atau sekolah, diucapkan Budi tidak akan mempengaruhi kuota yang sudah ada saat ini.

Kuota akan tetap dengan rombel di masing-masing sekolah yang akan menyusut, misalkan saat ini 34 siswa per rombel maka nantinya akan menjadi 32 siswa per rombel.

Disinggung mengenai alasan pihaknya mau menerima siswa disabilitas, Dedi menegaskan bahwa itu selaras dengan semangat Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjadi kota inklusi.

"Seluruh sekolah di Kota Yogyakarta sudah menjadi sekolah inklusi sehingga kami harus melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Apalagi adik ini (Mutiara) berbakat di futsal dan atletik. Besok (hari ini) kita undang pihak SMPN 13 untuk melakukan pertemuan," tandasnya.

Alokasi kursi khusus

Sementara itu, Disdikpora Kulon Progo menjamin setiap calon siswa kategori anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapat alokasi kursi khusus dalam PPDB.

Jika ada siswa yang ingin bersekolah di lain wilayah, juga dipersilakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikpora Kulon Progo, Jujur Santoso, menyikapi kabar tentang adanya siswa lulusan SLB berdomisili Kulon Progo yang mendaftar di SMPN13 Yogyakarta.

Jujur, mengatakan, tersedia dua kursi bagi calon siswa kategori ABK dalam setiap rombel tingkat SMP dalam PPDB di Kulon Progo.

Guru Harus Cintai Profesinya

Adapun kursi tersedia untuk SMP/Madrasah Negeri sebanyak 7.328 kursi.

"Pasti diterima karena ada afirmasi khusus untuk ABK. Namun, ya monggo saja kalau mau daftar di kota," kata Jujur, Rabu (3/7).

Dalam penilaiannya, ada beberapa hal yang mungkin jadi pertimbangan sehingga siswa tersebut tidak memilih sekolah di Kulon Progo.

Misalnya, terkait pengembangan minat dan bakat siswa tersebut.

Namun begitu, dalam hal ini pihaknya bersikap pasif lantaran pemilihan sekolah merupakan hak setiap calon siswa.

Jika sekolah tempat siswa tersebut tidak mempersyaratkan dokumen apapun, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat tertentu.

"Kalau dia mendaftar di kota lain, yang menentukan (persyaratan) kan di lokasi pendaftaran. Apalagi, untuk ranah SLB, kewenangan pembinaan bukan di kami melainkan di Disdikpora tingkat provinsi," kata Jujur.

Di sisi lain, dalam PPDB di Kulon Progo, jalur pendaftaran dibagi menjadi tiga yakni zonasi, perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

UII dan ACT Bersinergi Bantu Bencana Kemanusiaan

Porsinya masing-masing berurutan sebesar 90 persen zonasi, 5 persen jalur perpindahan orangtua, dan 5 persen jalur prestasi.

Khusus untuk jalur prestasi, pendaftaran juga lebih diutamakan di dalam area sesuai zonasi sekolah.

Adapun surat keterangan domisili biasanya hanya dipersyaratkan apabila tempat tinggal anak tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.

Tampung siswa ABK

Terkait surat keterangan yang menjelaskan bahwa benar nilai Mutiara, satu di antara siswa ABK baru keluar pada Rabu, (3/7/2019), Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji, menerangkan dirinya sudah mengeluarkan surat tersebut, untuk selanjutnya bisa digunakan untuk mendaftar di SMPN 13 Yogyakarta.

Aji menerangkan, terkait bisa tidaknya Mutiara, yang ber-kartu keluarga (KK) di Kulon Progo, mengajukan pindah sekolah di SMPN yang ada di Kota Yogyakarta, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, yang mana saat ini SMP sudah jadi wewenang Kota/Kabupaten masing-masing.

"Saya sudah menandatangani surat itu, tapi kalau proses penyerahan ke anak saya tidak tahu kapan. Kalau yang namanya dia bisa diterima SMP Negeri kota atau tidak, itu sudah aturan Dinas Pendidikan Kota. Kalau prinsipnya di Kota tidak ada persaingan dan belum penuh, masih bisa," ungkapnya.

Disdikpora Kulon Progo Persilakan Siswa Daftar Sekolah di Lain Kota

Berkenaan dengan SMPN di Kulon Progo yang sebelumnya dikatakan belum siap menerima siswa ABK, Aji menerangkan hal tersebut tidak dibenarkan, karena semua SMPN sesuai aturan harus siap menerima siswa ABK.

"Sekolah mana yang tidak bisa menampung, maka infokan ke saya. Kenapa kok tidak bisa, karena seharusnya bisa terima semua. Asalkan kuota ABK tidak penuh. Masing-masing rombongan belajar memiliki kuota ABK sebanyak 2 orang," terangnya.

Aji menyebutkan, sesuai dengan undang-undang, semua anak wajib mendapatkan layanan pendidikan, tidak terkecuali dengan siswa ABK.

"Semua anak mendapatkan layanan pendidikan. Semua anak yang dimaksud termasuk di dalamnya ada anak yang berkebutuhan khusus. Tidak ada pengecualian. Karena untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) jumlahnya terbatas, dan ada yang jauh dari jangkauan, maka kita sediakan sarana inklusi di sekolah reguler," katanya. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved