LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id, Bisa Diakses 5 Juli
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
LINK Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id, Bisa Diakses 5 Juli
Tribunjogja.com - Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 di Ppdb.jakarta.go.id bisa diakses pendaftar pada 5 Juli.
Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, Halaman dapat diakses mulai Juli 2019 mulai pukul 08:00 WIB hingga 6 Juli 2019 pukul 15:00 WIB.
Berikut peraturan PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 mulai syarat hingga cara seleksi :
1. Ketentuan Umum
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:
a) Anak Asuh Panti;
b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.
Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko
dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.
Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial
Provinsi DKI Jakarta.
Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP
Plus) disediakan kuota 20%.
Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.
2. Persyaratan
1. Anak Asuh Panti:
a) tercatat dalam KK Panti paling lambat tanggal 1 April 2019;
b) tercatat dalam Daftar Kolektif Anak Panti sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh
Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; dan
c) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
2.Tercatat dalam Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
3. Tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dan tercatat dalam Kartu Keluarga;
4. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam
Kartu Keluarga;
5. Tercatat dalam Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko;
6. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019; dan
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2019.
3. Pelaksanaan
1. PPDB Jalur Afirmasi hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019.
2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP dan KJP Plus, dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:
a) Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi;
b) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan sesuai Jalur Zona dan Jalur Non Zonasi; dan
c) Untuk SMK paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian tanpa dibatasi Zona.
3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penerima KJP, KJP Plus, dan anak yang terdaftar dalam BDT dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.
4. Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran.
6. Calon Peserta Didik Baru yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
7. Apabila Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
8. Apabila Calon Peserta Didik Baru diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri, hanya dapat mengikuti proses PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
4. Dasar Dan Cara Seleksi
1.Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.
2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
3. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
- urutan pilihan sekolah;
- usia Calon Peserta Didik Baru;
- waktu mendaftar. ( Tribunjogja.com )
Pendaftaran PPDB Online SMA Jakarta Non Zonasi 2019 >>>> https://ppdb.jakarta.go.id/#/030601/daftar/mandiri (copypaste di browser pencarian anda)