Penyerahan Aset Terminal Giwangan ke Kemenhub Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Pemerintah Kota baru saja merampungkan permasalahan hukum yang sebelumnya menjadi kendala.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyerahan aset Terminal Giwangan ke pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, ditargetkan rampung tahun ini.
Andhy Sasongko, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menjelaskan saat ini Pemerintah Kota baru saja merampungkan permasalahan hukum yang sebelumnya menjadi kendala.
"Pemkot (Yogyakarta) sudah menyerahkan Rp56 milyar ke pengelola awal sebagai pembayaran nilai aset sesuai putusan pengadilan," katanya kepada TribunJogja.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/7/2019).
Andhy menjelaskan saat ini aset sejatinya telah menjadi hak dari Pemkot Yogyakarta.
Namun masalah penyerahan ke pusat masih terganjal status tanah.
Sebelumnya, ada dua sertifikat tanah yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkot dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pengelola sebelumnya.
Setelah proses pembayaran aset selesai, Pemkot masih akan menyelesaikan masalah status tanah tersebut.
"Sekarang kan sudah milik pemkot semua tapi HGB harus dicabut dan HPL dihilangkan (agar bisa diserahkan ke pusat)," tambahnya.
"Saat ini Dispertaru (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) baru proses ke kantor BPN untuk mengurus masalah (status tanah) itu," bebernya.
Andhy mengaku optimistis masalah status tanah dan penyerahan aset ke pusat akan selesai secepatnya. Ia mengaku proses masih berlanjut.
"Kita progres terus jalan, akhir tahun diharapkan sudah selesai karena mengejar target. Menhub bilang revitalisasi bisa dimulai tahun 2020, biar bisa segera terlaksana," tandasnya. (*)
