Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id Klik Disini, Persyaratan dan Zonasi
Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id Klik Disini
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.slemankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan
2. Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan untuk jenjang SMP dan 2 (Dua) satuan pendidikan untuk jenjang SD.
4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
5. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
6. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
7. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
8. Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
9. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
10. Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
11. Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
12. Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Sistem Seleksi
1. Tata cara seleksi PPDB kelas 1 SD berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal.
Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: