Sengketa Hasil Pilpres 2019
Sidang Pengucapan Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pantau Siaran Langsung di Sini
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa pilpres hari ini
"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
• Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu dari Kubu Prabowo-Sandi
Begitupun Kubu Prabowo, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah.
"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan MK.
"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2019).
Siapkan 47 Ribu Petugas Pengamanan
Persiapan matang pun sudah dilakukan pihak Polri dan TNI jelang pembacaan putusan sengketa pilpres 2019 besok.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 Polri.
Kemudian ada pula aparat pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Larang demo di depan MK
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian, agar tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak mengganggu ketertiban publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)