BPN Prabowo-Sandi Dinilai Keliru Adukan Pelanggaran TSM ke MK, Ini Alasan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga keliru mengadukan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJOGJA.COM - Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
Hal ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
• Paspampres Mulai Lakukan Persiapan di Rumah Maruf Amin
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifat TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
Lembaga lain yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah Badan Pengawas Pemilu. Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
• Tudingan Politik Uang dalam Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Ditolak Hakim Konstitusi
Dalam peraturan itu, Bawaslu sudah mengatur objek pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat TSM.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu," ujar Hakim.
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bantahannya terhadap dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. Sebab dalam dalil tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga seolah menyiratkan tidak ada sarana yang disediakan untuk menyelesaikan pelanggaran TSM.
• MK Tolak Dalil Kubu Prabowo-Sandiaga soal Pelanggaran Serius dalam Ajakan Berbaju Putih
Majelis Hakim menilai hal itu adalah argumen yang salah. Meskipun MK tidak menangani pelanggaran TSM, lembaga lain punya kewenangan untuk menangani itu.
Hakim Konstitusi
BPN Prabowo-Sandiaga
Gugatan BPN Prabowo-Sandi
terstruktur sistematis dan masif (TSM)
Sengketa Hasil Pilpres 2019
Sengketa Pilpres 2019
Keputusan PHPU Mahkamah Konstitusi
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Komentar Jurgen Klopp Setelah Liverpool Dikalahkan Chelsea di Anfield |
![]() |
---|
RAMALAN SHIO Hari Ini Jumat 5 Maret 2021 : Ada yang Dapat Peluang Tak Biasa |
![]() |
---|
Simak Peruntungan Shio Hari Jumat 5 Maret 2021: Ada yang Coba Pakai Baju Putih |
![]() |
---|
Jawa Timur Nol Zona Merah Covid-19, Berikut Rincian Peta Sebaran Zona Oranye dan Zona Kuning |
![]() |
---|
Peruntungan 12 Zodiak Hari Jumat 5 Maret 2021 |
![]() |
---|