Jawa

Polres Magelang Tangkap Pengedar, Amankan 132 gram Sabu-sabu, Dilakban di Balik Baju

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakannya.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Wakapolres Magelang, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti sabu berikut YW, pelaku pengedar sabu seberat 132 gram yang tertangkap di Kota Magelang, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/6/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Magelang.

Pelaku berinisial YW alias Cupu (29) mengedarkan sabu-sabu seberat 132 gram.

Modus pelaku adalah menempel paket-paket kecil sabu dengan lakban di balik pakaian yang dikenakannya.

Hal itu ia lakukan untuk menyamarkan transaksi dan mengelabui petugas kepolisian.

Pengedar Sabu Ngaku Mau Edarkan karena Dijatah Narkoba Gratis, Barang Bukti Senilai Rp200 Jutaan

"Pelaku ini sebagai pengedar, mendapatkan barang dari salah seorang temannya yang mendekam di Lapas di Semarang. Begitu mendapatkan panggilan untuk transaksi, ia menempel sabu-sabu yang akan diedarkannya menggunakan lakban, menempelnya di balik pakaian yang dikenakannya. Kemudian melakukan transaksi," kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, Rabu (26/6).

Tim Opsnal Satresnarkoba sendiri sudah lama memperhatikan gerak-gerik pelaku.

Selama sebulan, petugas melakukan pengintaian, dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Magersari Timur, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada 31 Mei 2019 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di kaos yang dikenakannya.

Di saku kiri, petugas juga menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Di dapur rumah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna biru.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Magelang Kota, dan dimintai keterangan.

"Total barang bukti yang kami temukan ada sebanyak 132 gram sabu-sabu. Beberapa bungkus yang diklip siap edar, ada yang masih tertinggal di bong, timbangan elektrik, tiga bungkus sedotan yang digunakannya untuk tempat sabu, juga handphone pelaku yang digunakan untuk transaksinya," ujar Khamami.

Bak Film, Penangkapan Pengedar Narkoba di Medan, Polisi Berlarian Kejar Pelaku di Atap Rumah Warga

Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari salah seorang rekan yang dikenalnya.

Rekannya tersebut dikatakannya adalah salah seorang tahanan LP di Semarang.

Pelaku sendiri bertindak sebagai kurir.

Begitu ada panggilan transaksi, ia menyiapkan barang dan mengantarkannya ke pembeli.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku juga diketahui telah mengedarkan barang terlarang tersebut dua kali sebelum tertangkap.

Sabu-sabu yang diedarkan beratnya hampir sama dengan sabu yang hendak diedarkannya kali ketiga ini, masing-masing sekitar 100 gram dan sudah beredar.

"Sudah mengedarkan dua kali, dan sekali edar itu berat sabu-sabunya hampir satu ons," kata Khamami.

Pelaku, YW, sendiri telah mengakui perbuatannya.

Pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari salah satu rekan yang dikenalnya.

Rekannya sendiri dikatakannya adalah tahanan di salah satu LP di Semarang.

"Dapat dari seseorang, teman, tahanan di LP di Semarang, tapi sekarang saya tidak tahu apakah dia masih di penjara atau sudah keluar. Semua yang transaksi di atas,saya mengedarkan. Ambil alamat, saya yang ngracik, dan mengantrakannya," kata YW.

YW mengaku menyembunyikan sabu-sabu dengan cara menempel atau melakbannya di balik kaos yang dikenakannya.

Alasannya agar lebih mudah bertransaksi.

Pelaku juga mengaku telah mengedarkan barang tersebut dua kali, sebelum tertangkap kali ketiga ini.

"Dua kali mengedarkan. Setiap paket yang saya edarkan, saya dapat upah Rp 30ribu." ujar pria yang memiliki anak berumur empat tahun tersebut.

Kini YW harus mendekam di tahanan.

Ia terbukti sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved