Pengedar Sabu Ngaku Mau Edarkan karena Dijatah Narkoba Gratis, Barang Bukti Senilai Rp200 Jutaan
Penangkapan kali ini bisa terbilang terbesar di mana petugas menyita sabu seberat 203,23 gram
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Pengedar Sabu Ngaku Mau Edarkan karena Dijatah Narkoba Gratis
TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Satuan Reskrim Polres Sleman kembali ungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan kali ini bisa terbilang terbesar di mana petugas menyita sabu seberat 203,23 gram atau jika dinominalkan lebih dari Rp200 juta.
Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan, jika belum lama ini pihaknya telah menangkap pengedar asal Solo dengan barang bukti 100 gram sabu, maka tangkapan kali ini lebih besar lagi, yakni 203,23 gram sabu, juga dari pengedar jaringan solo.
"Dan ini pengungkapan yang cukup besar di wilayah sleman, ini perdana ada pengungkapan sebesar ini dari satnarkoba polres sleman," ujarnya, Selasa (28/5/2019).
Ia memaparkan jika satu gramnya dijual seharga Rp 1,3 juta, maka tangkapan kali ini nominalnya bisa mencapai Rp 260 juta.
Akbar pun menekankan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini, ke depan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menangkap jaringan lebih besar lagi.
"Rata-rata pengedar jaringan wilayah solo. Jogja masih menjadi sasaran pasar potensial mereka. Sasaran mereka adalah yang punya pekerjaan, karena sabu ini tidak murah," ulasnya.
Secara detil, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni menjelaskan pada 16 Mei lalu pihaknya menangkap tersangka berinisial PU (36) warga Surakarta, Jawa Tengah.
"Kami dapat informasi bahwa banyak peredaran sabu di wilayah DIY khususnya di sleman, ternyata pemasok ada di Solo. Maka kami bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar tersebut," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, PU sudah mengedarkan sabu tersebut selama empat bulan terakhir.
Modusnya adalah dengan turun alamat, ia akan meletakan sabu pesanan di satu titik, dan kemudian akan diambil pemesan.
Atau jika orang itu sudah dipercaya, maka transaksi dilakukan secara langsung atau COD (cash on delivery).
PU pun harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 114,112 dan 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu dihadapan petugas PU mengatakan selama ini ia bekerja di bengkel.
Dengan mengedarkan sabu dari bandar yang diatasnya, ia pun juga diberikan jatah untuk bisa pakai narkoba secara gratis.