Yogyakarta
Bappeda Sebut Pelabuhan Gesing Bisa Terintegrasi dengan Kelok 18
Untuk ekspor nantinya akan memaksimalkan jalur jalan lintas selatan (JJLS) melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
"Kami juga baru tahu dari pemaparan DKP soal sedimentasi ini. Kalau tahu lebih dulu bisa dikembangkan investor bisa masuk, " urainya.
Adapun untuk rencana pembangunan, Budi mengatakan, masih akan ada masterplan dan DED di awal tahun 2020.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memetakan kawasan di sana seperti apa.
• Pemprov DIY Akan Kaji Pantai Gesing Gunungkidul Sebagai Pelabuhan Perikanan
"Kami harapkan kapal yang bisa masuk mencapai 50 GT. Nanti pengembangan kolam pelabuhan seperti apa, pom bensin, pabrik es atau cold storage bagaimana akan dituangkan, " jelasnya.
Dia juga berharap, hadirnya pelabuhan Gesing menjadi salah satu cara untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di sekitarnya.
Bahkan, bisa memunculkan pertumbuhan ekonomi yang baru karena sudah ada KEK wisata, pelabuhan terintegrasi dan juga JJLS.
"Mungkin pengelolaannya bisa menggunakan KPBU, " katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, Bayu Mukti Sasongka menjelaskan, untuk pembebasan lahan pum dimungkinkan tidak terlalu bermasalah.
Hal ini lantaran jalan dan juga sebagian tanah yang digunakan berstatus Sultan Ground.
Pihaknya menyebut, untuk jalan sebagai arus lalu lintas pun akan menggunakan jalan tembus melalui Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
"Untuk alternatif jalan sebagai arus lalu lintas ikan ekspor nanti bisa tembus JJLS dan belum ditentukan. Harapannya lewat JJLS dan memudahkan ekspor ke kota juga dekat. Kami masih menunggu masukan untuk kajian, " jelasnya.
Bayu menambahkan jika dilihat dari topografi dan visualnya, ada breakwater alam yakni batu karang yang ada di Gesing.
Otomatis, biaya untuk pembangunan infrastruktur pun jauh lebih murah.
Dia pun berharap kapal yang bisa masuk ke pelabuhan di Gesing ini memiliki kapasitas 30 groston (GT).
Dia memaparkan, untuk kajian pelabuhan Gesing ini dimungkinkan akan memakan waktu hingga hampir setahun masa anggaran.
Untuk penyusunan DED dan analisa mengenai dampak lingkungannya pum bisa memakan waktu kurang lebih enam bulan.
"Untuk itu masterplan dan sebagainya akan ditangani oleh PU dan dinas terkait, " paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)