Yogyakarta
Tangkap Penjual Miras, Polresta Yogyakarta Sita 32 Botol Ciu
Sat Resnarkoba mengamankan seorang penjual miras di wilayah Mergangsan, Yogyakarta
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Sartono (kanan) dan Kanit II Satreskoba Polresta Yogyakarta, Iptu Aditya Permana (kiri) menunjukkan barang bukti miras jenis ciu di Polresta Yogyakarta,Selasa (25/6/2019)
Sementara untuk ukuran 600ml, petugas menyita 8 botol.
Tersangka BAJ disangkakan pasal 5 (1) Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953.
"Saat masih proses, kemungkinan Kamis BAJ akan menjalani tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," tutupnya.
Selama operasi pekat, pihaknya akan intensif melakukan razia.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah kota Yogyakarta. (TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda