Yogyakarta
Tangkap Penjual Miras, Polresta Yogyakarta Sita 32 Botol Ciu
Sat Resnarkoba mengamankan seorang penjual miras di wilayah Mergangsan, Yogyakarta
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Dalam operasi tersebut Polresta Yogyakarta menitikberatkan pada minuman keras.
Meski demikian, Polresta Yogyakarta tetap melakukan antisipasi pada tindak kriminalitas lainnya.
• Tak Sengaja, Ibu Rumah Tangga Temukan ‘Barang’ Senilai Rp6 Miliar
Terkait dengan operasi miras tersebut, jajaran Sat Resnarkoba mengamankan seorang penjual miras di wilayah Mergangsan, Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan BAJ (22) sekitar Jumat (13/6/2019) lalu.
• Pencuri lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polresta Yogyakarta
Awalnya BAJ membeli miras jenis ciu untuk konsumsi sendiri.
Ciu tersebut dibeli dari Klaten, Jawa Tengah.
Mulai awal Juni 2019, BAJ banting setir menjadi penjual.
"Jadi awalnya BAJ beli untuk konsumsi sendiri. Kemudian temennya ada yang nitip, lalu dia pesan ke Klaten dan dijual kepada temannya. Per botol dia untung Rp5.000. Dia mengaku mulai jualan baru awal Juni kemarin,", katanya saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2019).
Dari pesanan teman tersebut, BAJ kemudian memberi tiga dus.
Untuk botol ukuran 1,5 liter, ia membeli seharga Rp20.000, kemudian dijual seharga Rp25.000.
Sementara untuk botol ukuran 600ml, ia membeli seharga Rp10.000, dan dijual seharga Rp15.000.
• Penjual Miras Maut di Pakualaman dan Tegalrejo Diringkus Polisi, Beli Ciu dari Bekonang
Saat dilakukan penggeledahan, jajaran Sat Resnarkoba menyita puluhan botol berisi ciu.
Untuk botol ukuran 1,5liter, petugas menyita 25 botol.