Komplotan Pencuri Innova Lintas Provinsi Hanya Butuh Waktu 6 Menit untuk Bawa Kabur Mobil

Tugas dari eksekutor ini, kata Rudy masuk ke kolong mobil dan memotong aliran Aki menggunakan gunting.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bersama Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, menunjukkan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) 

Ia mengaku belajar mencuri mobil Innova dari temannya.

Ia dan kedua rekannya merupakan pencuri mobil lintas provinsi.

Mereka biasa beraksi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Mobil Innova hasil curian diakuinya dijual kepada penadah dengan harga Rp28 juta. Uang dibagi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiganya ditangkap di Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.

Aksi penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan.

Pasalnya, komplotan pencuri tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Mereka ditangkap dengan barang bukti dua mobil Innova, dimana satu mobil Innova yang merupakan hasil curian dan satu lagi mobil rental.

Ada juga sejumlah alat yang ikut diamankan, antara lain Bor listrik, kunci letter T, STNK kendaraan dan Jemer, yakni alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengacak dan mematikan sinyal GPS.

Atas diperbuatnnya ketiga pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved