Komplotan Pencuri Innova Lintas Provinsi Hanya Butuh Waktu 6 Menit untuk Bawa Kabur Mobil

Tugas dari eksekutor ini, kata Rudy masuk ke kolong mobil dan memotong aliran Aki menggunakan gunting.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bersama Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, menunjukkan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Bantul, Polresta Yogyakarta dan Ditreskrimum Polda DIY berhasil meringkus tiga orang pencuri mobil lintas provinsi.

Ketiganya yakni Ade Sofyan (24), M Zaid (40), keduanya warga Indramayu, Jawa Barat dan Triyo Amin (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.

Mereka merupakan satu komplotan spesialis pencuri mobil Innova.

Aksi pencurian biasa dilakukan pada mobil yang ada di pinggir jalan.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit mobil bisa dibawa kabur.

"Pelaku hanya butuh waktu untuk mencuri paling cepat 4-6 menit, Paling lama 12 menit," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, Selasa (25/6/2019).

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Innova Lintas Provinsi

Saat beraksi, mereka biasa membagi peran.

Satu orang bernama M Zaid bertugas sebagai eksekutor.

Tugas dari eksekutor ini, kata Rudy masuk ke kolong mobil dan memotong aliran Aki menggunakan gunting.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019)
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2019) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Pelaku kemudian membuka paksa pintu mobil dengan cara memasukkan kunci letter T. 

"Pelaku selanjutnya starter mobil dengan cara menyambungkan kabel di dalam. Setelah mobil bisa menyala, eksekutor balik digantikan oleh driver," ujar Rudy.

Driver dalam komplotan Innova ini adalah Triyo Amin dan Ade Sofyan. Keduanya bertugas sebagai sopir yang membawa kabur kendaraan curian.

Aksi Kejar-kejaran Hingga Tembakan Warnai Penangkapan Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Anehnya, ketiga pelaku ini mengaku hanya menyasar pada mobil merk Innova.

Ketika ditanya mengapa, alasannya sederhana.

"Selain Innova saya tidak ngerti," kata M Zaid, pelaku yang bertugas sebagai eksekutor.

Ia mengaku belajar mencuri mobil Innova dari temannya.

Ia dan kedua rekannya merupakan pencuri mobil lintas provinsi.

Mereka biasa beraksi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Mobil Innova hasil curian diakuinya dijual kepada penadah dengan harga Rp28 juta. Uang dibagi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiganya ditangkap di Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.

Aksi penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan.

Pasalnya, komplotan pencuri tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Mereka ditangkap dengan barang bukti dua mobil Innova, dimana satu mobil Innova yang merupakan hasil curian dan satu lagi mobil rental.

Ada juga sejumlah alat yang ikut diamankan, antara lain Bor listrik, kunci letter T, STNK kendaraan dan Jemer, yakni alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengacak dan mematikan sinyal GPS.

Atas diperbuatnnya ketiga pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved