Yogyakarta
ORI Perwakilan DIY Masih Temukan Pungutan Sekolah
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan masih banyak sekolah di DIY yang masih melakukan pungutan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan masih banyak sekolah di DIY yang masih melakukan pungutan.
Kepala ORI Perwakilan RI, Budhi Masturi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat banyak laporan terkait pungutan sekolah.
Bahkan pungutan sekolah berasal dari semua jenjang, baik SD, SMP, maupaun SMA.
• Antisipasi Pungutan Parkir Nuthuk, Dishub Bantul Pasang 245 Rambu Tarif Parkir
ORI Perwakilan DIY juga melakukan pantauan di 20 sekolah di DIY.
Menurut pantauan tersebut, hampir seluruh sekolah melakukan pungutan.
Pihaknya menilai bahwa selama ini iuran sekolah merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
"Selama ini iuran sekolah itu tidak memiliki dasar hukum pelaksanaandan tidak ada landasan kewenangan petugas, sehingga itu masuk pada pungutan yang tidak sah. Misalnya sebenarnya sekolah kekurangan uang Rp100ribu,harusnya kan jumlah itu dibagi jumlah siswa. Tetapi tidak, setiap siswa ditarik Rp100ribu," katanya di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (24/6/2019).
Ia menjelaskan, ada berbagai penyebab sekolah melakukan pungutan.
Pertama, sekolah dianggap tidak memahami perbedaan sumbangan dengan pungutan.
Selain itu, orangtua juga berperan dalam adanya pungutan. Hal itu karena orangtua siswa yang menuntut sekolah, sehingga sekolah berupaya memenuhinya.
• ORI DIY Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Layanan di Puskesmas Pundong
"Jadi ada orangtua siswa yang berekpektasi lebih, misalnya sekolah kekurangan komputer sekolah harus memiliki AC. Sementara siswa tidak cukup dana, maka untuk memenuhi itu, sekolah melakukan pengadaan dengan sumbangan sekolah, yang sebenarnya itu adalah pungutan. Sebab selama ini sekolah kurang paham bedanya pungutan dan sumbangan," jelasnya.
Jumlah guru yang memenuhi standar dan penambahannya juga terkendala formasi.
Untuk memenuhi jumlah tersebut, maka sekolah terpaksa melakukan pungutan untuk membayar guru honorer.
Pembiayaan guru honorer juga dianggap sebagai salah stau alasan melakukan pungutan.