Bantul
Antisipasi Pungutan Parkir 'Nuthuk,' Dishub Bantul Pasang 245 Rambu Tarif Parkir
Penyesuaian tarif parkir khusus ini ada dua penerapan yakni tarif khusus di tempat non wisata dan tarif khusus kawasan wisata.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Melaksanakan Perbup no.77 tahun 2017 tentang penyesuaian tarif parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul telah memasang 245 rambu tarif parkir di beberapa titik belum lama ini.
Hal tersebut juga sebagai antisipasi munculnya pungutan parkir yang tak sesuai aturan yang ada.
"Pertama yakni melaksanakan perbup tersebut. Juga untuk antisipasi pungutan di luar aturan yang ada," jelas Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta kepada Tribun Jogja, Senin (5/11/2017) siang.
Baca: Tarif Parkir di Kota Yogya Dipastikan Naik
Penyesuaian tarif parkir khusus ini ada dua penerapan yakni tarif khusus di tempat non wisata dan tarif khusus kawasan wisata.
Jelasnya, tarif retribusi tempat khusus parkir non kawasan wisata, seperti puskesmas dan pasar untuk non kendaraan bermotor dikenakan tarif Rp 1 ribu, sepeda motor Rp 2ribu, kendaraan roda empat Rp3ribu, kendaraan roda enam Rp 5 ribu, dan kendaraan roda lebih dari enam Rp 6ribu.
Rambu tarif retribusi tempat khusus parkir kawasan non wisata ini dipasang di 12 pasar, 21 puskesmas, Samsat Sewon, Kantor Dukcapil, Stadion Sultan Agung, dan Pajimatan Imogiri.
Total rambu yang terpasang untuk kawasan non wisata ini sebanyak 106 buah.
Sedangkan tarif retribusi tempat khusus parkir kawasan wisata untuk non kendaraan bermotor Rp 1ribu, sepeda motor Rp 3ribu, kendaraan bermotor roda empat Rp 5ribu, kendaraan bermotor roda enam Rp 10ribu, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 15ribu.
Tarif tersebut tertulis pada rambu yang dipasang di 11 titik lokasi wisata di Bantul.
Lokasi tersebut yakni di sepanjang wisata pantai selatan Bantul, Goa Selarong, Pasar Seni Gabusan, dan Pinus Pengger.
Baca: FKKAU Ajukan Perubahan Tarif Parkir PMPS
"Termasuk Pasar Seni Gabusan, karena di sana kawasan wisata kuliner dan kerajinan," jelas Aris. Total rambu yang terpasang di kawasan wisata ini adalah 71 buah.
Sedangkan untuk tarif retribusi parkir tepi jalan umum menyesuaikan Perbup no.78 tahun 2017.
Rincian tarifnya yakni untuk non kendaraan bermotor Rp 1ribu, sepeda motor Rp 2ribu, kendaraan bermotor roda empat Rp 3ribu, kendaraan bermotor roda enam Rp 5ribu, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 10ribu.
Pemasangan dilakukan di enam titik seperti di simpang empat Klodran hingga simpang empat Gose.
Total rambu tarif parkir tepi jalan umum yang terpasang yakni sebanyak 68 rambu.