Bantul

Antisipasi Pungutan Parkir 'Nuthuk,' Dishub Bantul Pasang 245 Rambu Tarif Parkir

Penyesuaian tarif parkir khusus ini ada dua penerapan yakni tarif khusus di tempat non wisata dan tarif khusus kawasan wisata.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Fathonaty
Satu rambu tarif retribusi khusus tempat parkir tampak di salah satu sisi di kawasan Pasar Seni Gabusan yang termasuk dalam kawasan wisata kuliner dan kerajinan. 

Aris berharap, dengan dipasangnya rambu tersebut para penyelenggara parkir dapat menaati aturan tersebut.

Hal tersebut karena pihaknya tak jarang menerima laporan tarif parkir yang tak wajar khususnya di kawasan wisata.

"Ada laporan, tapi hari-hari tertentu saja biasanya di wilayah wisata," jelasnya.

"Situasional ya, biasanya di wilayah wisata pantai itu ada tarif parkir yang sampai 5ribu untuk roda dua," katanya.

Baca: Warga Sleman Keluhkan Kinerja Juru Parkir

Sanksi pun akan diberikan bagi penyelenggara parkir yang tak sesuai aturan.

"Sanksinya ya diputus izin penyelenggaraan parkirnya. Kami juga bekerjasama dengan tim saber pungli," jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Bantul, Agus Jaka Sunarya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait perbup tersebut.

"Perbup ini terbit 2017, tapi izin parkir kan berlaku satu tahun, jadi 2018 baru bisa diberlakukan secara umum. Kami beri edaran dan sosialisasi ke penyelenggara parkir," terangnya.

Ia juga tak ingin ada penyelenggara parkir yang tak taat aturan.

"Jangan sampai ada parkir nuthuk di tempat wisata. Karena mungkin penyelenggara parkir ini asumsinya kalau wisatawan itu pasti punya uang jadi tarifnya di luar aturan," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved