Pendaftaran PPDB SD Negeri, Daya Tampung dan Zonasi 1 Wilayah Sleman
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD Negeri di Kabupaten Sleman dibuka.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Calon peserta didik pun dapat memilih maksimal 2 SD Negeri berdasarkan zonasi yang dikehendaki.
Kesempatan untuk mengubah pilihan pun diberikan hanya satu kali.
LINK Download Zonasi diakhir artikel
• Pendaftaran PPDB jalur Zonasi Wilayah Jenjang SMP Dibuka, NIK Jadi Kendala
• Setelah Dapat Token, Ini tahapan Selanjutnya untuk Mendaftar PPDB Online SMA 2019
• Cara Aktivasi Akun dan Daftar PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri, Panduan Wilayah Yogyakarta
• Sistem Zonasi PPDB 2019 Belum Dipahami Kepala Daerah, Pengamat Beri 4 Rekomendasi Perbaikan
Zonasi Anak Berkebutuhan Khusus
PPDB SD pun turut menerapkan sistem zonasi, di mana kuotanya mencapai 90 persen dari daya tampung.
Tahun ini, salah satu jalur yang dibuka adalah Zonasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dinas Pendidkan Sleman mengungkapkan, ABK tetap diterima di SD negeri dengan sejumlah persyaratan khusus.
"Kuotanya nanti dibatasi 2 anak per rombongan belajar (rombel)," ujar Sri Wantini.
Rombel yang dimaksud adalah kuota per kelas dalam satu SD Negeri.
Dengan kata lain akan ada kesempatan bagi dua ABK dalam tiap ruang kelas.
Wantini mengatakan orang tua calon peserta didik ABK wajib mengajukan Surat Rekomendasi dari psikolog lembaga pemerintah.
Surat tersebut disertakan dalam berkas pendaftaran PPDB.
Melalui surat tersebut, ABK tetap bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum.
Penanganannya didasarkan pada surat rekomendasi yang diberikan.
Wantini juga menyarankan para orang tua ABK untuk mendatangi Puskesmas terdekat.