Pendidikan

Pendaftaran PPDB jalur Zonasi Wilayah Jenjang SMP Dibuka, NIK Jadi Kendala

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi Wilayah jenjang SMP dimulai kemarin, Kamis (20/6/2019).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
ilustrasi PPDB 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi Wilayah jenjang SMP dimulai kemarin, Kamis (20/6/2019).

Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan sistem online hingga batas akhir yakni 25 Juni 2019.

Meski demikian, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan beberapa orangtua siswa yang mengalami kendala mendaftarkan anaknya saat melakukan pantauan ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan SMP di Kota Yogyakarta.

5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece

"Ada warga yang sejak pukul 08.00 coba memasukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) hingga pukul 10.00 mengaku kesulitan. Ada lagi lainnya coba tiga kali input NIK baru bisa," ungkap Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba pada Tribunjogja.com, Kamis (20/6/2019).

Kamba menambahkan bahwa dari hasil komunikasi dengan petugas PPDB yang disiagakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, warga yang mengalami kendala diminta untuk mengurus NIK terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.

"Pemandangan yang sama juga terjadi saat kami melakukan pantauan di SMPN 4 Yogyakarta. Beberapa orangtua tampak kebingungan dengan sistem zonasi wilayah. Saat mendaftar pun mereka harus mencoba beberapa kali untuk bisa masuk," tutur Kamba.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori menjelaskan bahwa kendala NIK bisa jadi disebabkan oleh data kependudukan yang ganda.

Muncul Polemik di Masyarakat, Ini Poin Penting yang Disampaikan Mendikbud Soal PPDB & Sistem Zonasi

Meski demikian untuk alasan NIK tersebut ia meminta agar pendaftar segera melakukan kroscek ke Disdukcapil.

"Rentang pendaftaran PPDB Zonasi Wilayah ini dari 20-25 Juni 2019, artinya masih ada waktu. Bila menemui kendala bisa langsung dikomunikasikan dengan petugas agar bisa segera diselesaikan," tuturnya.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa warga kota yang hendak mendaftarkan anaknya tidak semuanya perlu datang ke Kantor Disdukcapil.

Ia menegaskan, hanya untuk warga dengan NIK yang dinyatakan tidak aktif yang bisa datang ke kantor untuk mengurus persyaratan PPDB tersebut.

"Hingga siang ini (20/6/2019) sudah ada 75 orang yang mengurus aktivasi NIK. Kebanyakan alasannya karena perpindahan penduduk. Jadi pada dasarnya NIK yang tidak aktif ini ada beberapa sebab. Ada yang karena terkena pembersihan data, NIK ganda, dan karena sudah pindah kependudukan," ungkapnya.

Forpi Yogyakarta Akan Ikut Pantau Langsung Proses PPDB di Beberapa Sekolah

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin mengaktifkan NIK tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan di Disdukcapil yakni menunjukkkan dokumen KK minimal 6 bulan sebagai penduduk Kota Yogyakarta atau maksimal KK tertanggal 31 Desember 2018.

"Lalu kami akan cetakkan biodata sebagai bukti status kependudukan. Cukup membawa KK ke Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) atau lewat aplikasi JSS Pemkot Yogya," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved