Yogyakarta

Sultan Sudah Tandatangani Dokumen IPL

Artinya, setelah dokumen ini mendapat persetujuan dari Sultan maka langkah selanjutnya adalah eksekusi rencana dan pembebasan lahan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Kereta Bandara 

“Dahulu usulannya paka NYIA. Jadi nanti kalau sudah ada SK Menteri Perhubungan terkait dengan pergantian nama menjadi YIA, nanti usulannya bisa direvisi,” paparnya.

Untuk proses pembangunan jalur kereta api ini, Gatot menyebut akan dilaksanakan oleh Kemenhub.

Pihaknya hanya berharap progres pembangunan bisa secepatnya dilaksanakan.

Hal ini karena sarana prasarana untuk bandara YIA harus segera cepat progresnya.

“Untuk sarpras ini sama dengan penyiapan JJLS, tol dan memang untuk Kedundang-Bandara ini ada tahapannya,” ujarnya.

Kereta api ini, sebutnya juga menjadi salah satu persyaratan penerbangan internasional ini bisa dilaksanakan.  

Diantaranya,  saat ini sudah disediakan sarana pendukung seperti kereta bandara dan juga bus DAMRI.

Perlu diketahui jalur dari Kedundang menuju bandara ini mencapai sekitar 5 kilometer.

Adapun untuk pembebasan lahannya mencapai sekitar 15 hektar.

Nantinya, seluruh proses pembebasan lahan dan juga penganggaran berasal dari PT KAI.

Tiga Hari Beroperasi, Sudah Ada 161 Penumpang yang Naik KA Bandara

Anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet menjelaskan, masyarakat harus mendapatkan ganti rugi yang proporsional dari pembebasan lahan jalur kereta api ini.

Dia menambahkan, selama pembebasan lahan, potensi konflik itu pasti akan ada, skalanya besar atau kecil, namun pasti bisa diselesaikan.

 Menurutnya, pemda DIY dan Gubernur DIY sangat berpengalaman meredam konflik.

“Apalagi ini untuk kepentingan nasional,  pasti sudah dipikirkan masak-masak. Masyarakat harus mendapat manfaat dari sini,  misalnya soal ganti rugi harus proporsional,” jelasnya.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, jalur yang ditetapkan untuk kereta api bandara ini juga tidak melalui permukiman warga yang berpotensi untuk mengganggu.

Dia menjelaskan, sebelum dibangun seharusnya diselesaikan dulu analisa mengenai dampak lingkungannya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved