Yogyakarta
Sultan Sudah Tandatangani Dokumen IPL
Artinya, setelah dokumen ini mendapat persetujuan dari Sultan maka langkah selanjutnya adalah eksekusi rencana dan pembebasan lahan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Izin Penetapan Lokasi (IPL) jalur kereta api Kedundang menuju bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) resmi ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Artinya, setelah dokumen ini mendapat persetujuan dari Sultan maka langkah selanjutnya adalah eksekusi rencana dan pembebasan lahan.
Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, penandatanganan IPL ini telah selesai, Kamis (13/6/2019) lalu.
Pihaknya pun mengatakan, dokumen ini saat ini sudah berada di mejanya.
Setelah ini, dokumen ini akan diberikan pada tim yang terdiri dari BPN dan Kementrian Perhubungan.
• Dokumen IPL Jalur Kereta Bandara YIA Sudah di Meja Sri Sultan Hamengku Buwono X, Dibuat Melayang
“IPL ini nantinya akan menjadi bahan untuk eksekusi dan juga pembebasan lahan. Untuk sosialisasi pembebasan lahan nanti pastinya dijadwalkan tim,” kata Gatot, kemarin.
Dia menjelaskan, secara teknis pembebasan lahan menjadi wewenang dari tim pusat untuk melaksanakan.
Akan tetapi, pihaknya meyakini proses ini sudah dijadwalkan dengan baik.
Sehingga, proses pembangunan jalur kereta akan bisa segera dilaksanakan.
Gatot menambahkan, IPL yang dijadwalkan selesai pada akhir Mei tersebut sempat mundur karena berbagai kendala.
Diantaranya, ada beberapa bidang yang masih alot untuk menyetujui lahannya dilalui jalur kereta api.
“Ada yang belum setuju dan tim telah melaksanakan pendekatan dan pada akhirnya setuju,” urainya.
Catatan
Kendati demikian, ada satu catatan yang sempat ditulis oleh Gubernur, yakni pemakaian nama NYIA, padahal saat ini bandara sudah menggunakan YIA.
Gatot menjelaskan, pada saat pengajuan IPL tersebut memang masih pakai NYIA dan belum YIA.
• Konstruksi Jalur Kereta Bandara YIA Kulonprogo Dimulai Tahun Ini, Stasiun Kedundang Dibuat Baru
“Dahulu usulannya paka NYIA. Jadi nanti kalau sudah ada SK Menteri Perhubungan terkait dengan pergantian nama menjadi YIA, nanti usulannya bisa direvisi,” paparnya.
Untuk proses pembangunan jalur kereta api ini, Gatot menyebut akan dilaksanakan oleh Kemenhub.
Pihaknya hanya berharap progres pembangunan bisa secepatnya dilaksanakan.
Hal ini karena sarana prasarana untuk bandara YIA harus segera cepat progresnya.
“Untuk sarpras ini sama dengan penyiapan JJLS, tol dan memang untuk Kedundang-Bandara ini ada tahapannya,” ujarnya.
Kereta api ini, sebutnya juga menjadi salah satu persyaratan penerbangan internasional ini bisa dilaksanakan.
Diantaranya, saat ini sudah disediakan sarana pendukung seperti kereta bandara dan juga bus DAMRI.
Perlu diketahui jalur dari Kedundang menuju bandara ini mencapai sekitar 5 kilometer.
Adapun untuk pembebasan lahannya mencapai sekitar 15 hektar.
Nantinya, seluruh proses pembebasan lahan dan juga penganggaran berasal dari PT KAI.
• Tiga Hari Beroperasi, Sudah Ada 161 Penumpang yang Naik KA Bandara
Anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet menjelaskan, masyarakat harus mendapatkan ganti rugi yang proporsional dari pembebasan lahan jalur kereta api ini.
Dia menambahkan, selama pembebasan lahan, potensi konflik itu pasti akan ada, skalanya besar atau kecil, namun pasti bisa diselesaikan.
Menurutnya, pemda DIY dan Gubernur DIY sangat berpengalaman meredam konflik.
“Apalagi ini untuk kepentingan nasional, pasti sudah dipikirkan masak-masak. Masyarakat harus mendapat manfaat dari sini, misalnya soal ganti rugi harus proporsional,” jelasnya.
Politisi Golkar ini juga mengatakan, jalur yang ditetapkan untuk kereta api bandara ini juga tidak melalui permukiman warga yang berpotensi untuk mengganggu.
Dia menjelaskan, sebelum dibangun seharusnya diselesaikan dulu analisa mengenai dampak lingkungannya. (TRIBUNJOGJA.COM)