Kriminal

Kakak Beradik Ini Kompak Mencuri untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran

Ingin mendapatkan uang secara instan saat lebaran, dua kakak beradik warga Jebres Jawa Tengah malah mencuri di toko kelontong milik Sutiyaswati.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
Kapolsek Pakem menginterogasi pelaku pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ingin mendapatkan uang secara instan saat lebaran, dua kakak beradik warga Jebres Jawa Tengah malah mencuri di toko kelontong milik Sutiyaswati.

Kejadian tersebut barlangsung di toko kelontong yang berada di Pakembinangun, Pakem, Sleman, Sabtu (1/6/2019) kemarin.

Kapolsek Pakem Kompol Haryanta mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku yakni Harjanto (45) dan Hartono (43) pura-pura membeli air mineral dan menukarkan uang di toko milik Sutiyaswati.

Bocah Keluyuran Tengah Malam Curi Dua BH Milik Warga

"Kedua pelaku kakak beradik ini memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban mengambil air mineralnya, Harjanto langsung mengambil dompet di kasir dan keduanya kabur melarikan diri," jelas Kapolsek saat dikonfirmasi Senin (3/6/2019).

Di dalam dompet itu berisi uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban senilai Rp 3 juta.

Korban yang menyadari aksi pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban didengar oleh kerabatnya, Handono, yang langsung melakukan pengejaran.

Kejar-kejaran dengan sepeda motor tak terelakan dan sesampainya di dusun Randu, Hargobinangun, antara pelaku dan Handono berkelahi.

Komplotan Pencuri Spesialis Rokok Dibekuk Polres Kulon Progo

Kedua pelaku ini berhasil kabur, dan Handano yang kini berstatus saksi tetap melakukan pengejaran.

Bahkan ia sempat diketapel pelaku dan ditendang hingga terjatuh.

"Kemudian saksi tetap mengejar pelaku sampai ke Pasar Pakem, pelaku lari ke arah terminal dan kecebur di selokan utara terminal dan ditangkap oleh warga," imbuhnya.

Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung mendatang ke lokasi penangkapan dan mengamankan pelaku.

Pelaku saat itu sempat dihakimi massa.

Dari tas yang dibawa pelaku, ternyata ditemukan tongkat besi, ketapel dengan peluru kelereng, dan beberapa obeng.

"Sepertinya kedua pelaku kakak beradik ini kompak mau melakukan tindak kejahatan. Kami jerat dengan pasal pencurian yang dilakukan bersama-sama, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Kapolsek.

Pencuri Mobil Kembalikan Hasil Curian Beserta Surat Minta Maaf, Polisi Tetap Kejar Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved