Kulon Progo
Komplotan Pencuri Spesialis Rokok Dibekuk Polres Kulon Progo
Kepolisian Resor Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis produk rokok.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis produk rokok.
Para pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Galur pada 19 Mei 2019 lalu.
Komplotan itu terdiri atas tiga orang yang beralamat di Jawa Tengah.
Yakni SUT, warga Kalidadap, Kabupaten Pekalongan dan dua Warung Asem, Kabupaten Batang, AR dan HEN.
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Ketiganya diamankan di wilayah Kalimanah, Kabupaten Banjarnegara setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Modinan, Desa Brosot, Kecamatan Galur dan pemeriksaan saksi.
Polisi hingga kini juga masih memburu seorang pelaku lainnya yakni TL.
"Mereka mencuri 15 karton rokok berbagai merk senilai sekitar Rp100 juta dari gudang sebuah toko. Modusnya dengan mencongkel jendela belakang dan masuk ke dalam gudang," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi, Jumat (31/5/2019).
Ngadi mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka juga beraksi di wilayah lain karena terhitung komplotan dengan jelajah antar provinsi.
Diketahui, para pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Sleman dan Bantul.
• Pencuri lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polresta Yogyakarta
Setiap kali beraksi, pelaku telah melakukan survey terlebih dulu atas toko atau gudang incarannya.
Walaupun sasarannya dipilih secara acak, pelaku telah memastikan ketersediaan barang incaran di dalam toko serta titik lemah pengamanan lokasi tersebut.
Pada waktu yang ditentukan, mereka pun menjalankan aksinya sesuai peran masing-masing.
Ada yang bertugas mencongkel pintu dan lainnya merangsek masuk mengambil rokok.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, polisi menyita satu buah linggis, satu karung plastik, enam kardus rokok sisa hasil kejahatan tersebut, dan uang tunai senilai Rp 900.000 yang diduga hasil penjualan rokok curian tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.