HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta
HK yang disebut menerima perintah untuk menembak mati lima tokoh nasional, dengan bayaran atas perannya itu senilai Rp 150 juta.
Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.
Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.
HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.
Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.
3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat
IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.
Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.
4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.
Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang.
TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.
AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.