HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta

HK yang disebut menerima perintah untuk menembak mati lima tokoh nasional, dengan bayaran atas perannya itu senilai Rp 150 juta.

Editor: Yoseph Hary W
YouTube Kompas TV via kompas.com
Kepolisian menunjukkan tiga senjata api ilegal yang diduga akan digunakan para tersangka saat aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu presiden 2019 di Jakarta. 

"Bayangkan jika kami tidak bergerak cepat," kata Iqbal.

Enam tersangka

Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.

Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.

Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Orang yang perintahkan HK

Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran 6 tersangka

Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:

1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.

Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved