Tak Ada THR untuk Honorer, ASN Diimbau Patungan Berbagi Rezeki dengan Tenaga Honorer

Tak Ada THR untuk Honorer, ASN Diimbau Patungan untuk Berbagi Rezeki dengan Tenaga Honorer

(Shutterstock)
Ilustrasi THR 

Ahmad Hijazi, mengatakan, jika nanti seluruh proses peralihan penganggaran sudah selesai dilakukan.

Pembayaran THR akan segera dilakukan agar para ASN dapat segera memanfaatkan THR tersebut untuk membeli keperluan Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Mudah-mudahan pada tanggal 24 Mei besok THR sudah bisa dibayarkan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang kami sedang memproses pergeseran anggaran," katanya.

Anggaran THR Gak Masalah

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk pembayaran THR bagi para ASN dilingkungan Pemprov Riau tidak ada masalah, karena sumber anggarannya sudah ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Dimana untuk pembayaran THR, Pemprov Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar.
"Anggaran THR sekitar Rp 60 miliar, termasuk untuk tunjangan kinerja. Kalau hanya THR saja jumlahnya lebih kecil dari itu," sebutnya.

Hijazi mengatakan, untuk pembayaran THR tersebut juga sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Setelah semua proses peralihan anggaran selesai, pihaknya juga akan menunggu arahan dari Gubernur saja untuk segera membayarkan THR tersebut.

"Pak Gubernur sudah setuju dan tidak ada masalah. Karena secara regulasi tidak ada masalah, dan anggarannya juga tersedia. Jadi kami tinggal menunggu arahan saja nantinya," ujarnya.

Presiden Jokowi di acara Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019). (Biro Pers Setpres/Muchlis JR)
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan unjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Senin (6/5) lalu.

Sesuai PP tersebut, THR bagi PNS dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini.

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok ASN yang berlaku saat ini.

Besaran THR
Pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja.

Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved