Magelang
Jual Ratusan Yarindu Buat Modal Nikah, Untungnya Melimpah tapi Kini Dia Tanggung Akibatnya
di rumah kontrakannya dengan barang bukti 350 butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 bungkus.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Selain menjadi kurir, ternyata DCN juga dites positif menggunakan narkoba.
"Pesanan narkoba akan diantarkan oleh DCN, sesuai perintah DBP di suatu tempat. DCN ini adalah kurir itu sendiri," katanya.
Tersangka DCN terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. DBP dikenakan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain menangkap DBP dan DCN, petugas juga membekuk NAP (40) warga Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. NAP ditangkap Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 02.15 di depan Bakso Pojok Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.
Dari hasil penggeledahan tersangka NAP, didapati satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram, 11 blitzer berisi 110 butir pil alprazolam, 29 butir pil alganax-1-alprazolam, 18 butir pil calmlet, dan 28 butir pil merlopam lorazepam.
Tersangka NAP terancam pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan pasal 12 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psiktropika.
Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12, dan atau pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. ( Tribunjogja.com | Rendika Ferri )