Anggota Polisi Polda Jateng Dipecat Karena Suka Sesama Jenis, Brigadir TT Pun Menggugat ke PTUN

Seorang anggota polisi Polda Jawa Tengah dipecat dari institusi polri lantaran memiliki orientasi seksual sesama jenis alias homoseksual.

Editor: Rina Eviana
zoom-inlihat foto Anggota Polisi Polda Jateng Dipecat Karena Suka Sesama Jenis, Brigadir TT Pun Menggugat ke PTUN
ist
ilustrasi

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved