Yogyakarta

BKD DIY Punya Psikolog Tangani PNS Tersandung Percintaan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY meminta adanya pembinaan terlebih dahulu pada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung masalah percintaan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Ist
Logo Pemda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY meminta adanya pembinaan terlebih dahulu pada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung masalah percintaan.

Pendampingan psikolog pada para PNS ini juga terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menanggapi sejumlah PNS yang tersandung persoalan kumpul kebo, pernikahan siri dan perceraian.

Mencicipi Bakpia Premium dan Nasi Pedas Ala Kenes Resto & Bakery

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, mendata ada enam PNS yang diturunkan pangkat tahun 2018 lalu.

“Mesti dibina dahulu dan apabila masih melakukan lagi maka perlu diadakan konseling secara individu di psikiater. Kemungkinan ada hal-hal yang mengganjal,” ujar Agus kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/5/2019).

Agus menjelaskan, PNS yang tersandung masalah percintaan di DIY belum ditemukan yang kumpul kebo atau nikah siri.

Namun, pihaknya mencatat ada beberapa PNS yang bercerai, meski tidak menyebut detail data perceraian itu.

Main Judi hingga Mencuri, Sejumlah Oknum PNS Kota Yogyakarta Kena Hukuman

“Untuk sementara tidak ada (PNS kumpul kebo atau nikah siri), tetapi kalau perceraian ada,” ujarnya tanpa menyebut angka perceraian tersebut.

Pendampingan psikologis dari ahli sangat diperlukan.

Hal tesebut dapat memacu seorang PNS untuk bisa mengalami kesembuhan secara psikologis.

Pihaknya pun menghimbau agar para PNS bisa menaati aturan dan berperilaku tidak neko-neko.

“Kalau di DIY seperti itu alhamdulilah sembuh penyakitnya. Hal ini karena BKD DIY punya psikolog,” urainya.

Rincian Libur Lebaran Bagi PNS, Total Libur dan Cuti Bersama Selama 11 Hari

Perlu diketahui, enam PNS yang diturunkan pangkatnya ini terdiri dari seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah.

Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan.

Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved