Pemilu 2019

PPP Sleman Klaim Suaranya Hilang

Hujan interupsi mewarnai upaya klarifikasi atas keberatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebut telah kehilangan 1.508 suara.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
KPU Sleman membuka plano karena ada klaim selisih suara 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sleman masih berlanjut hingga Rabu (8/5/2019).

Sebelumnya KPU Sleman  menjadwalkan proses rekapitulasi ini selesai pada tiga hari dari Kamis (2/5/2019) hingga Sabtu (4/5/2019).

Namun dalam perjalanannya, KPU Sleman sempat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Selain itu yang terbaru adalah keberatan salah satu partai yang suaranya dinilai hilang.

Meski Kena Musibah, Suharso Monoarfa Optimis Suara PPP di DIY Meningkat

Dari pantauan wartawan Tribun Jogja, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman pada Rabu (8/5/2019) berjalan alot.

Hujan interupsi mewarnai upaya klarifikasi atas keberatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebut telah kehilangan 1.508 suara.

Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin dalam rapat pleno KPU di kantor Bappeda Sleman menyampaikan keberatan pihaknya setelah hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Depok berbeda ketika dibawa ke tingkat kabupaten. 

"Hasil penghitungan di PPK, di Kecamatan Depok, suara PPP 2.929. Tapi ketika sampai sini (rekapitulasi KPU), suara PPP hilang 1.508 suara. Ini yang harus dicari tahu, apakah salah input data oleh petugas, atau seperti apa," ungkapnya. 

Kembali Molor, KPU Sleman Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Selesai Hari Ini

Atas dasar itu, pihak KPU Sleman lantas membuka plano kecamatan untuk mencocokan ulang.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan yang turut hadir dalam rekapitulasi hari itu membenarkan bahwa jika dalam proses rekapitulasi ditemukan kendala maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 796, maka proses perhitungan yang dilakukan KPU Sleman dapat dilanjutkan sampai H-2 dari jatah rekapitulasi provinsi atau hingga 10 Mei.

"Kami persilahkan untuk selesaikan, ini kan ada kebaratan dari parpol di tingkat kabupaten terhadap peroleh suara yang diklaim bergeser," paparnya.

Maka, lanjutnya, sesuai mekanisme PKPU 4 tahum 2019 tentang rekapitulasi, KPU harus menindaklanjuti laporan itu sepanjang ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya dengan membuka plano sebagai domumen yang dianggap paling valid untuk kemudian dilakukan pengecekan.

"Kalau klaim atau keberatan dari parpol benar maka KPU harus melakukan renvoi atau pembetulan dengan mencoret dan mengganti angka yang betul. Dan diparaf saksi peserta pemilu maupun ketua KPU," paparnya.

"Ini butuh waktu , tapi dari diskusi dengan kpu kabupaten slemam, insyaallah besok selesai," imbuhnya.

Ia berharap pada kamis masalah ini dapat tuntas diselesaikan.

"Kami di KPU provinsi sudah menjadwalkan 10 mei akan melanjutkan rekap hasil suara di tingkat provinsi yang saat ini menyisakan kabupaten sleman," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved